Operasi Patuh 2022: Wajib Pajak Ranmor di Pangkep Diedukasi Tertib Lalulintas
PANGKEP – Kanit Regident Sat Lantas Polres Pangkep IPDA Malkadri Ibrahim, SH melaksanakan giat himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat wajib pajak bahwa Operasi Patuh 2022 mulai berlaku pada hari ini hingga 26 juni mendatang.
“Masyarakat wajib pajak ke daraan bermotor (ranmor) yang datang ke Samsat Pangkep diberikan himbauan agar saat berkendara tetap mematuhi peraturan tata tertib berlalu lintas dengan melengkapi dokumen kendaraan dan selalu mengutamakan protokol kesehatan,” ujarnya.
“Kami meminta kepada masyarakat pengguna kendaraan agar selalu memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum berkendara. Karena apabila masa berlakunya habis dan di dapati oleh Petugas pada saat Operasi maka dilakukan Tilang” beber Kanit Regident Satlantas Polres Pangkep.
Sementara, Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH mengatakan bahwa, adapun sasaran prioritas Operasi Patuh diantaranya pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
“Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar, Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol, Pengemudi atau pengendara yang melawan arus, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan”, Ucapnya.