Opini: Mengendus Maut di Jalan Raya
Oleh: Zulkifli Malik
Menekan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas), merupakan fokus utama pihak kepolisian, khususnya kepolisian lalulintas (Polantas) dengan berbagai program inovasi serta perencanaan yang terus disusun dan disosialisasikan.
Dari data kepolisian, Korlantas Polri menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi. Kecelakaan juga menjadi salah satu penyebab kematian di Indonesia. Sepanjang Tahun 2022, Sebanyak 25.226 Orang Meninggal Dunia Akibat lakalantas.
Tampak, setiap bulannya setidaknya ada 2.105 pengendara yang meninggal dunia. Sedangkan per harinya mencapai 70 orang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Tentunya, kita tak mau menambah data korban lakalantas yang saat ini terus menerus ditekan oleh kepolisian dengan berbagai metode termasuk menggelar secara serempak operasi dengan tagline berbeda, termasuk operasi yang digelar selama 14 hari “Operasi Patuh 2022”.
Masyarakat pengguna jalan ataupun pengguna kendaraan bermotor (ranmor), terus digiring untuk bisa meningkatkan kesadaran serta kepedulian tertib berlalulintas untuk keselamatan.
Jika masyarakat pengguna jalan tidak taat dan membangkang aturan yang sudah ditetapkan, baik dalam ketaatan rambu-rambu maupun ketaatan yang sudah diatur pemerintah yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, waspada maut akan menjemput kita di jalan raya.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas, waspada maut akan menjemput kita di jalan raya.
Akibat apabila tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, sama halnya menghantar diri menuju liang maut. Jika dalam bermasyarakat, atau berkomunitas, kita melanggar aturan yang ada, maka kita akan menambah data lakalantas serta mengancam jiwa pengendara lainnya.
Memang diakui, masih ada faktor lain yang me jadi penyebab pelanggaran lalu lintas adalah minimnya pengetahuan soal aturan, marka hingga rambu-rambu yang ada. Kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka, rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku membuat pelanggaran terus terjadi berulang-ulang dan bisa berujung pada maut di jalan raya.
Penulis melihat, dominasi pelanggaran itu terjadi karena unsur kesengajaan untuk melanggar hingga ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu terhadap aturan yang berlaku. Salah satu yang acap kali terlihat di kalangan remaja dalam berkendara ugal-ugalan di jalan raya, selain maut mengendus pelaku, juga pengendara lainnya ikut terancam.
Mengapa jajaran kepolisian lalulintas terus bermanuver menegakkan hukum? Tak lain, tujuannya untuk menyelamatkan pengendara dari maut yang mengintai. Selain itu, Polantas juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui pemanfaatan sosial media dan publikasi media-media pemberitaan.
Sudah menjadi rahasia umum, kebanyakan pelanggaran itu terjadi karena unsur kesengajaan untuk melanggar hingga ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu terhadap aturan yang berlaku.
Ditambah lagi, kurangnya kesadaran dan perilaku masyarakat
Perilaku yang membudaya dari pengguna jalan merupakan salah satu faktor utama yang berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas. Seperti etika, toleransi antar pengguna jalan dan kematangan dalam pengendalian emosi terbilang masih rendah.
Yang kerap juga terjadi, perilaku berkendara yang hanya patuh jika ada polisi. Kalau polisi tak terlihat, langsung tancap gas sampai melanggar aturan yang ada.
Untuk terhindar dari malapetaka lakalantas maut di jalan raya, teruslah mengikuti arahan petugas kepolisian dan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dalam menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas).
Ingat…! Sebelum berkendara periksa kondisi kendaraan anda serta lengkapi surat kendaraan untuk tertib lalulintas serta untuk keselamatan.
Penulis adalah Kru Bulletin Online Seputar Kabar Lalulintas (www.lantas.info).