Opini: Patuh Atau Dipatuhkan?

 

Oleh; Zulkifli Malik

- Advertisement -

Jika menelisik dan memaknai kata “Patuh” tentunya bersinonim dengan kata taat. Baik taat pada aturan hukum yang ada maupun berdisiplin.

Demikian halnya sebagai warga negara, kita dituntut untuk bisa patuh terhadap semua aturan yang sudah ditetapkan pemerintah maupun hukum yang berlaku.

Apabila dibicarakan mengenai masalah penegakan hukum secara umum, maka mau tidak mau persoalan kepatuhan atau ketaatan hukum merupakan salah satu unsur pokok.

Hal ini disebabkan, oleh karena derajat efektivitas hukum, antara lain, ditentukan oleh taraf kepatuhan hukum dari warga-warga masyarakat, termasuk para penegaknya.

Tatkala kita menelisik kembali terkait banyaknya kajian ketaatan terhadap hukum termasuk yang tidak mudah untuk dipahami. Hal ini, karena tidak saja dibutuhkan pemahaman ilmu sebagai ilmu yang mempelajari fenomena atau fakta hukum.

Lalu, bagaimana dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalulintas?

Pertanyaan ini acap kali terlontar di tengah masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Karena itu penulis juga menilai peraturan dan penindakan tegas dari aparat dinilai tidak cukup untuk mencegah jumlah pelanggaran lalu lintas yang ada.

Nah, dengan di buatnya sejumlah momen kegiatan operasi seperti yang saat ini tengah berlangsung Operasi Patuh 2022 yang dimulai sejak 1 Juni dan akan berakhir 16 Juni 2022 mengajak masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalulintas yang ada.

Seperti konsep Operasi Patuh Pallawa 2022 yang ditelorkan Ditlantas Polda Sulsel “Patuh dalam Berlalulintas, Patuh untuk Keselamatan”. Hal ini diyakini mampu mendorong meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat pengguna jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel.

Operasi Patuh Pallawa 2022, juga memfokuskan diri untuk keselamatan kaum milenial di jalan raya dengan cara cara sosialisasi dan edukasi serta penindakan dengan humanis, preemtif dan preventif.

Dengan disertai tekhnologi digital, penindakan terhadap pelanggar tidaklah dilakukan dengan cara-cara manual melainkan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menggiring masyarakat lebih maju dalam memahami konsep hukum di era digital ini.

Operasi yang digelar serentak ini akan mengharuskan kita menghormati Peraturan dalam berkendara sendiri dan wajib dipatuhi oleh seluruh penduduk yang berada di dalam negeri. Ini semua diberlakukan demi mengamankan situasi jalan raya serta kenyamanan bagi seluruh pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan lalulintas (lakalantas).

Soal ketaatan dan kepatuhan, tentunya kembali lagi ke karakter masyarakat itu sendiri dalam memahami aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang (Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas.

Terkadang pengguna lalulintas sengaja melakukan pelanggaran. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan juga beragam, tidak melulu berkendara secara ugal-ugalan. Diakui atau tidak, budaya komuter dengan tuntutan cepat tiba di tujuan membuat pengguna jalan mengabaikan beberapa aturan lalu lintas. Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena pengendara merasa tidak diawasi oleh polisi lalu lintas, pada hal sistem ETLE tengah memantau di sejumlah titik, seperti di Kota Makassar.

Karena itu, mungkin bagi para pelanggar lalulintas yang membandel sebaiknya diberi dua pilihan. Mengajak patuh atau dengan cara Dipatuhkan oleh hukum.

Kondisi demikian tidaklah membuat Kepolisian Lalulintas (Polantas) berdiam diri. Berbagai upaya melalui program yang ditebar di sosial media dan media pemberitaan saat ini, terus menggenjot dan memaksimalkan diri, agar masyarakat pengguna jalan, utamanya generasi penerus bangsa tidak terjelembab dalam arus lakalantas dengan cara-cara humanis.

Ada tujuh hal yang kerap dilanggar pengguna kendaraan bermotor dan saat ini menjadi sasaran Operasi Patuh 2022, yakni :

1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Melawan arus
3. Tidak menggunakan safty belt
4. Menggunakan HP saat berkendara
5. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
6. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol
7. Melebihi batas kecepatan maksimal.

Ingat…….keselamatan kita ataupun generasi di jalan raya, bukan saja tanggungjawab kepolisian, tetapi peran keluarga sangat dibutuhkan dalam menekan angka kecelakaan lalulintas.

Semoga tulisan ini bisa mengingatkan kita untuk tetap Patuh dalam Berlalulintas, Patuh untuk Keselamatan. (*)

 

Penulis adalah: Kru Bulletin online Informasi Lalulintas www.lantas.info dan Redaktur Berita Online www.indotimnews.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.