“Menegakkan aturan dengan adil dan beradab adalah kunci membangun kota yang maju.”
Oleh: Dr. Mamat Rahmat, SE, MSi
Kemacetan dan semrawutnya sistem parkir di sejumlah titik strategis Kota Makassar seperti kawasan Mall Panakukang dan Jalan Boulevard telah lama menjadi sorotan publik.
Ruas jalan yang semestinya menjadi ruang gerak bagi kendaraan umum dan pribadi justru dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan, mempersempit ruang dan memicu kemacetan akut.
Menjawab persoalan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar tengah menerapkan langkah tegas berupa penggembokan kendaraan pelanggar sebagai bentuk sanksi administratif.
Tindakan ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera serta menjaga ketertiban lalu lintas. Namun, apakah langkah ini sudah cukup bijak, berlandaskan hukum, dan memiliki efek jangka panjang?
Metode gembok ban memang menjadi solusi instan untuk menahan kendaraan hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban. Namun, metode ini tak lepas dari kontroversi.
Dari banyak kasus, tindakan ini memicu resistensi dari pemilik kendaraan, menimbulkan ketegangan di lapangan, hingga mengganggu kenyamanan pengunjung di area komersial yang padat.
Kekhawatiran publik juga bertumpu pada aspek hukum. Kewenangan Dishub dalam menyentuh kendaraan pribadi masih berada di zona abu-abu.
Tanpa landasan hukum yang jelas dan keterlibatan aparat penegak hukum, tindakan seperti penggembokan atau penggembosan ban rentan menimbulkan konflik hingga gugatan ganti rugi.
Mungkin, sebaiknya belajar dari Jakarta. Pengalaman di Jakarta menjadi pelajaran penting. Pada April 2024, Dishub DKI menggembosi ratusan kendaraan di sekitar Monas yang parkir liar. Namun langkah ini sempat dikritik karena dianggap sewenang-wenang.
Dari catata publik, sebagai respons, pada Mei 2023, Dishub DKI menjalin kerja sama strategis dengan Polres Jakarta Pusat.
Hasilnya? Penindakan dilakukan secara terpadu: kendaraan ditindak, diamankan ke pos terpadu, lalu proses tilang dilakukan langsung oleh Polri.
Ini memberi kepastian hukum, kejelasan prosedur, dan meningkatkan legitimasi di mata publik.
Toh, sudah saatnya Dishub Kota Makassar mengadopsi pola yang sama. Dengan membentuk Task Force gabungan bersama Polrestabes Makassar atau Ditlantas Polda Sulsel, penindakan parkir liar akan berjalan secara lebih profesional dan terstruktur.
Kendaraan yang melanggar tidak hanya digembok di tempat, tetapi dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang ditentukan (misalnya halaman Dishub atau terminal), dan proses hukum dilakukan oleh Polri melalui penilangan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, pada Pasal 287 ayat (3) undang-undang ini menegaskan bahwa pelanggaran parkir dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Artinya, dasar hukumnya sudah kuat, tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara terpadu dan manusiawi.
Lebih dari Sekadar Sanksi, penindakan saja tidak cukup. Edukasi publik harus menjadi bagian integral dari upaya ini. Sosialisasi melalui media sosial, televisi lokal, hingga spanduk di titik rawan parkir liar penting untuk membangun kesadaran masyarakat.
Mungkin kira pernah membaca dan menyaksikan berita di televisi atau di sosial media, Dishub Jakarta pernah melakukannya di kawasan Blok M sambil menindak pelanggar, mereka juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
Edukasi semacam ini berdampak preventif, jauh lebih baik daripada semata-mata korektif.
Namun perlu diingat, penindakan gabungan juga berisiko. Di Jakarta, pernah terjadi kasus petugas Dishub diserang oleh juru parkir liar saat melakukan penindakan.
Maka dari itu, koordinasi keamanan dengan kepolisian mutlak diperlukan agar petugas lapangan terlindungi dan tindakan berjalan aman.
—
Melalui tulisan ini, penulis menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara Dishub dan kepolisian.
Mungkin ada baiknya, jika Pemkot Makassar menetapkan lokasi khusus sebagai tempat penyimpanan kendaraan pelanggar serta mengintensifkan sosialisasi melalui media massa dan media sosial.
Dengan penerapan model penindakan terpadu yang melibatkan Polri, dilengkapi dengan lokasi penyimpanan resmi dan prosedur tilang yang sah, Dishub Makassar tak hanya akan lebih dihormati sebagai institusi penegak ketertiban, tapi juga akan mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hal ini tentunya membahas tentang membangun budaya tertib, menghormati ruang publik, dan memastikan bahwa kota ini menjadi tempat yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi semua penggunanya.
Penulis adalah Alumni S3, Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (UNHAS)
