MAKASSAR– Satlantas Polrestabes Makassar menegaskan bahwa produksi Surat Izin Mengemudi (SIM) baru hanya dapat dilakukan di Satpas SIM Polrestabes Makassar, bukan di gerai SIM termasuk Mall Nipah.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Muktari, SH,.SIK, menanggapi beberapa pertanyaan warga mengenai tarif maupun proses pembuatan SIM di gerai tersebut, Selasa (4/3).
Seperti halnya di Gerai SIM Mall Nipah hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan atau produksi SIM baru.
“Agar tak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dan warga yang hendak mengurus SIM, kami imbau yang hendak memohon SIM baru ataupun perpanjangan segera ke Satpas SIM,” ucapnya.
Sementara itu, menanggapi kabar yang beredar di sosial media, terkait tarif pembuatan SIM baru atau perpanjangan, kepada wartawan, Kanit Regident SIM Satlantas Polrestabes Makassar, IPTU Rizal kepada beberapa media menjelaskan, bahwa tidak ada tarif pembuatan SIM baru sebesar Rp 550.000 di gerai SIM Mall Nipah seperti yang di kabarkan.
“Proses pembuatan SIM baru hanya dilakukan di Satpas SIM Polrestabes Makassar dengan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan,” ujar IPTU Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa anggota yang bertugas di gerai hanya melayani perpanjangan SIM dengan berdasar pada aturan yang sudah ditetapkan.
Karena itu, warga Makassar diimbau untuk mengikuti prosedur resmi dan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Polrestabes Makassar sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)