Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Soal Over Dimensi dan Over Load, Pemerintah Tegakkan Aturan Yang ada, Bukan Buat Kebijakan Baru!
Nasional

Soal Over Dimensi dan Over Load, Pemerintah Tegakkan Aturan Yang ada, Bukan Buat Kebijakan Baru!

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 28, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA – Pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas praktik kendaraan dengan muatan berlebih (overload) dan dimensi yang tidak sesuai ketentuan (over dimension).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa aturan terkait ODOL bukanlah kebijakan baru, melainkan telah memiliki landasan hukum yang kokoh sejak 2009.

“Regulasi mengenai kendaraan over dimension dan overload sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini bukan barang baru, sudah berjalan selama 16 tahun,” jelas Dudy saat memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Dudy juga memaparkan bahwa sejak tahun 2017, pemerintah bersama para pemangku kepentingan telah menyepakati sebuah roadmap penanganan angkutan ini, dengan target implementasi penuh pada tahun 2023.

Sayangnya, proses tersebut sempat tertunda akibat tekanan dari pelaku industri.

“Sudah enam tahun kita siapkan, tapi pada akhirnya implementasi tersendat karena adanya keberatan dari dunia usaha,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tidak sedang membuat kebijakan baru, tetapi sekadar menegakkan aturan yang sudah ada. Mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksanaannya telah lengkap dan tinggal diterapkan.

Di tempat terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah hal utama.

“Fenomena ODOL bukan hal baru. Tapi saat ini, atas arahan Kapolri dan Menteri Perhubungan, kami siap menjalankan langkah penegakan secara tegas,” tegas Irjen Agus.

Ia mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia telah mencapai lebih dari 152 ribu kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 26.839 jiwa.

“Artinya, setiap hari ada 80 hingga 90 nyawa melayang di jalan raya. Ini bukan sekadar statistik. Ini adalah tragedi kemanusiaan,” ucapnya dengan nada serius.

Irjen Agus juga menjelaskan bahwa over dimension dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 277, sementara overload termasuk dalam pelanggaran administratif menurut Pasal 309 dalam UU yang sama.

Namun demikian, ia memastikan bahwa sopir tidak akan dijadikan tersangka dalam pelanggaran ODOL. Fokus utama akan diarahkan kepada pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab, seperti korporasi dan perusahaan karoseri.

Sosialisasi Jadi Tahapan Awal, Penindakan Jadi Pilihan Terakhir

Polri, kata Agus, akan mengedepankan pendekatan edukatif dan sosialisasi menyeluruh sebelum melakukan penindakan hukum.

“Kami bukan bangga bisa menindak. Yang kami perjuangkan adalah keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ODOL butuh pendekatan kolaboratif dan menyeluruh,” ujarnya.

Sebagai wujud komitmen dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman, pemerintah juga telah menetapkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.

“Kami tetap berpegang pada semangat ‘Together We Can’. Kami dukung penuh kebijakan pemerintah, tapi yang terpenting adalah bagaimana kita melindungi setiap nyawa di jalan,” pungkas Irjen Agus. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKAMSELINDO: “Kompetisi Angkutan Jadi Alasan Maraknya Truk Obesitas”
Next Article Pemolisian Modern, Kakorlantas Polri: Penguatan Profesionalisme Penegakan Hukum

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
Berita Terbaru

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.