JAKARTA – Pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas praktik kendaraan dengan muatan berlebih (overload) dan dimensi yang tidak sesuai ketentuan (over dimension).
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa aturan terkait ODOL bukanlah kebijakan baru, melainkan telah memiliki landasan hukum yang kokoh sejak 2009.
“Regulasi mengenai kendaraan over dimension dan overload sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini bukan barang baru, sudah berjalan selama 16 tahun,” jelas Dudy saat memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Dudy juga memaparkan bahwa sejak tahun 2017, pemerintah bersama para pemangku kepentingan telah menyepakati sebuah roadmap penanganan angkutan ini, dengan target implementasi penuh pada tahun 2023.
Sayangnya, proses tersebut sempat tertunda akibat tekanan dari pelaku industri.
“Sudah enam tahun kita siapkan, tapi pada akhirnya implementasi tersendat karena adanya keberatan dari dunia usaha,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tidak sedang membuat kebijakan baru, tetapi sekadar menegakkan aturan yang sudah ada. Mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksanaannya telah lengkap dan tinggal diterapkan.
Di tempat terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah hal utama.
“Fenomena ODOL bukan hal baru. Tapi saat ini, atas arahan Kapolri dan Menteri Perhubungan, kami siap menjalankan langkah penegakan secara tegas,” tegas Irjen Agus.
Ia mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia telah mencapai lebih dari 152 ribu kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 26.839 jiwa.
“Artinya, setiap hari ada 80 hingga 90 nyawa melayang di jalan raya. Ini bukan sekadar statistik. Ini adalah tragedi kemanusiaan,” ucapnya dengan nada serius.
Irjen Agus juga menjelaskan bahwa over dimension dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 277, sementara overload termasuk dalam pelanggaran administratif menurut Pasal 309 dalam UU yang sama.
Namun demikian, ia memastikan bahwa sopir tidak akan dijadikan tersangka dalam pelanggaran ODOL. Fokus utama akan diarahkan kepada pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab, seperti korporasi dan perusahaan karoseri.
Sosialisasi Jadi Tahapan Awal, Penindakan Jadi Pilihan Terakhir
Polri, kata Agus, akan mengedepankan pendekatan edukatif dan sosialisasi menyeluruh sebelum melakukan penindakan hukum.
“Kami bukan bangga bisa menindak. Yang kami perjuangkan adalah keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ODOL butuh pendekatan kolaboratif dan menyeluruh,” ujarnya.
Sebagai wujud komitmen dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman, pemerintah juga telah menetapkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
“Kami tetap berpegang pada semangat ‘Together We Can’. Kami dukung penuh kebijakan pemerintah, tapi yang terpenting adalah bagaimana kita melindungi setiap nyawa di jalan,” pungkas Irjen Agus. (*)
