JAKARTA– Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengakhiri praktik kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) paling lambat tahun 2026.

Langkah tegas ini dimulai dengan pengawasan pergerakan truk secara digital guna mencegah pelanggaran hukum di jalan raya.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan pentingnya integrasi data angkutan barang dan umum, sebagai dasar pengawasan digital yang lebih efektif dan menyeluruh.

Menurut Dudy, penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penanganan ODOL.

Melalui Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Polri (Rakernis), pemerintah bersama para pemangku kepentingan diharapkan mampu merumuskan kebijakan terpadu serta aksi konkret di lapangan.

Sinergi ini dinilai penting agar penanganan ODOL tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, melainkan menghadirkan dampak positif nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memperkuat pernyataan tersebut dengan menargetkan implementasi penuh kebijakan Zero ODOL mulai 2026.

Ia mengakui bahwa lambatnya penerapan disebabkan oleh kompleksitas koordinasi antar instansi.

Karena itu, keterlibatan menyeluruh dari pemerintah pusat, daerah, hingga pelaku usaha logistik nasional dan lokal menjadi mutlak untuk menjamin keberhasilan program ini.

Pertemuan intensif bersama pelaku logistik pun terus dilakukan guna menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan industri.

Pemerintah tak hanya ingin menindak pelanggaran, tapi juga membangun ekosistem logistik yang patuh, aman, dan efisien.

Dengan penegakan aturan Zero ODOL ini, jalan raya diharapkan terbebas dari ancaman truk obesitas yang selama ini merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan publik. (“)

Berita Terkait