Kebijakan Zero Over Dimension and Over Load untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan, seolah memasuki persimpangan pelik.

Oleh: Zulkifli

Di satu sisi, regulasi ini menjadi langkah strategis mengurangi angka Fatalitas kecelakaan lalulintas atau lakalantas dan terjadinya  kerugian negara akibat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi.

Namun di sisi lain, implementasi kebijakan ini memicu gelombang penolakan dari para pelaku usaha angkutan barang dan sopir truk, yang merasa terjepit antara kebutuhan ekonomi dan tuntutan aturan.

Belum lama ini, aksi unjuk rasa kembali mewarnai jalanan. Ratusan sopir truk di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan sebagian wilayah Sumatera, menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penindakan kendaraan tersebut.

Rencana penindakan yang kini berada di level sosialisasi, dinilai mendadak dan tidak berpihak pada kondisi riil di lapangan.

Mereka mengeluhkan bahwa aturan tersebut belum dibarengi solusi konkret dari pemerintah, terutama dalam hal biaya penyesuaian kendaraan dan insentif untuk operator logistik kecil.

Dari catatan penulis, berdasar data Kementerian Perhubungan, sekitar 30% kendaraan angkutan barang di Indonesia masih tergolong ODOL, dan kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun.

Fakta ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran Over Dimensi dan Over Load  demi keselamatan bersama. Terlebih didukung oleh aturan hukum yang ada.

Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dilengkapi Pasal-pasal penting..Seperti Pasal 277 “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat dan/atau merakit Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Uji Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)”

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Pasal 54 dan Pasal 55, menetapkan bahwa: Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan dimensi, daya angkut, dan kelas jalan yang dilalui.

Dimensi kendaraan diatur untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan perlindungan jalan dari kerusakan akibat kelebihan beban.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019

Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan

Beberapa poin penting:

Pasal 2–5: Kendaraan wajib memenuhi standar dimensi dan muatan maksimum sesuai hasil uji tipe.

Pasal 53–56: Penindakan terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan secara bertahap menuju target Zero ODOL pada 2023 (yang kini diperpanjang hingga 2025).

Memuat mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran muatan dan dimensi.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2837/AJ.410/DRJD/2019

Tentang Petunjuk Teknis Penindakan ODOL

Mengatur teknis pelaksanaan razia dan pengawasan kendaraan ODOL di lapangan, termasuk pada jembatan timbang dan terminal barang.

Namun, narasi keselamatan tampaknya belum sepenuhnya mampu mengimbangi tekanan ekonomi yang dirasakan para pengemudi maupun pekerja yang bergantung pada operasional truk tersebut.

Para sopir truk yang turun ke jalan bukan sekadar menolak aturan, tetapi mereka  juga menuntut transisi yang adil.

Banyak dari mereka bekerja berdasarkan sistem borongan, sehingga pengurangan muatan berarti pemotongan penghasilan.

Dalam situasi harga pokok barang yang fluktuatif dan ongkos logistik yang tinggi, mereka merasa dipaksa memikul beban kebijakan tanpa perlindungan yang cukup.

Ironisnya, protes ini muncul justru saat pemerintah gencar menggandeng perguruan tinggi, asosiasi transportasi, dan pelaku industri dalam kampanye Zero ODOL 2025.

Di satu sisi, pendekatan kolaboratif ini patut diapresiasi. Namun di sisi lain, realisasi di lapangan menunjukkan adanya jurang komunikasi antara pemangku kebijakan dan pelaku di akar rumput.

Kebijakan tanpa kesiapan infrastruktur, insentif adaptasi, dan pendampingan akan menjadi bumerang.

Apalagi, masih banyak perusahaan besar yang justru memanfaatkan celah aturan dengan memaksa sopirnya melanggar demi efisiensi biaya.

Ketika aparat menindak, sopir menjadi tumbal, sementara pengusaha besar tetap di balik tirai. Situasi inilah yang memicu kemarahan kolektif para pengemudi.

Solusi ke depan harus ditekankan pada keadilan struktural. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar sopir, tapi juga pemilik usaha transportasi yang memaksa pelanggaran.

Selain itu, pemerintah mesti mempercepat penyediaan bengkel penyesuaian dimensi, memberi keringanan biaya konversi kendaraan, dan menyusun sistem logistik nasional yang adil serta efisien.

Perlu juga ada audit menyeluruh terhadap trayek dan beban logistik, agar kendaraan Over Dimensi dan Over Load tidak muncul sebagai akibat dari keharusan bertahan hidup di tengah sistem yang tidak sehat.

Jika tidak, kampanye Zero Over Dimensi dan Over Load akan menjadi narasi ideal yang gagal diterapkan secara adil dan manusiawi.

Aksi protes para sopir truk hari ini menjadi refleksi bahwa di setiap simpang jalan antara aturan dan realitas, negara harus hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai penyeimbang yang adil.

Mereka juga menilai keselamatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keadilan ekonomi, dan sebaliknya, hak atas penghidupan layak tidak boleh digunakan untuk mengabaikan keselamatan bersama.

Banyak pula diantara mereka menilai program nasional ini  adalah niat baik. Namun niat baik yang dipaksakan tanpa keadilan sosial bisa berubah menjadi bencana kebijakan.

Kini, di persimpangan antara aturan dan  protes keberpihakan negara akan diuji.  (*)

 

Berita Terkait