Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Ranmor, Jasa Raharja Sulsel Koordinasi dengan Bapenda Sulsel. Ini yang Dibahas!
Makassar – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan adminstrasi pada pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana didampingi Kepala Sub Bagian SW dan Humas, David Okta Kelana, bersilaturahmi serta berkoordinasi ke Kantor Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 1 Makassar pada Hari Senin, 22 Mei 2023.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Agenda dari kunjungan tersebut adalah untuk berkoordinasi dengan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai peningkatan peningkatan intensifikasi pajak kendaraan dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan mengoptimalkan pembayaran PKB-SWDKLLJ via E-Samsat agar mempermudah para wajib pajak dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Selain itu dibahas pula mengenai rencana kerja implementasi UU No. 22 tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melunasi pajak selama 2 tahun berturut-turut yang akan segera direalisasikan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, berharap kunjungan ini dapat memperkuat komitmen Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat/ wajib pajak di Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar bisa membayar PKB-SWDKLLJ-nya secara tepat waktu dimana pembayaran PKB-SWDKLLJ ini nantinya akan digunakan untuk menangani para korban lakalantas.
“Semoga Tim Pembina Samsat juga terus meningkatkan upaya-upaya dalam mendorong masyarakat untuk taat dalam membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu guna menghindari sanksi yang berlaku” tutup Hendri.(*)