Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Wajib Tahu, Soal Tarif Psikologi Syarat Pembuatan SIM di Luar Kewenangan Polri. Termasuk di Layanan SIM Polres Bulukumba!
Hukum

Wajib Tahu, Soal Tarif Psikologi Syarat Pembuatan SIM di Luar Kewenangan Polri. Termasuk di Layanan SIM Polres Bulukumba!

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 29, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BULUKUMBA– Layanan Satpas SIM Polres Bulukumba, saat ini tengah tingkatkan layanan pada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menawarkan layanan maksimal.

Seperti halnya kata Kasatlantas Polres Bulukumba,. AKP Jamaluddin mengakui, keberadaan Lembaga atau Biro Psikologi sebagai pelaksana, menjadi salahsatu layanan yang dapat memudahkan pemohon SIM dengan dilengkapi mekanisme Persyaratan Kesehatan Rohani dalam permohonan SIM.

“Dalam Mekanisme penerbitan SIM tepatnya pasal 10 UU Lalulintas tahun 2002, persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud meliputi kesehatan jasmani dan rohani,” kata AKP Jamaluddin.

Terkait Danya Kenaikan tarif yang acapkali dipergunjingkan, Jamaluddin menjelaskan, hal itu berdasarkan hasil rapat mereka (lembaga Psychology), sehingga tesnya dibuat se simpel mungkin agar dapat meminimalisir waktu para pemohon untuk lanjut ke tes selanjutnya.

“Tes Psychology sebelum memperoleh SIM adalah hal yang sangat penting untuk mengetahui kejiwaan para pemohon karena akan berdampak pada saat mereka berkendara, “lanjut kasatlantas.

Diketahui, tes Psychology sangatlah penting bagi para pengendara sebelum memperoleh SIM, tujuannya agar jasmani serta rohani mereka dalam berkendara dapat diketahui melalui tes tersebut.
Lanjut Kasatlantas Polres Bulukumba, jika merujuk kepada aturan yang ada, apabila tes Psychology dilakukan atau diterapkan seperti pada saat penerimaan bintara Polri atau penerimaan PNS tentu akan memakan waktu lama dan tentunya para pemohon akan memilih untuk tidak memiliki SIM.

Lalu, lokasi uji Psychology SIM tempatnya berada tidak jauh dari lokasi penerbitan SIM Polres, tujuannya agar masyarakat bisa menghemat waktu dan biaya agar mereka tidak lagi jauh-jauh ke RS untuk mendapatkan hasil tes Psychology.

“Biaya tes Psychology di RS justru lebih mahal dibanding biaya Psychology pada saat uji SIM, apabila disamakan tesnya seperti pendaftaran Penerimaan anggota Polri atau PNS tentunya para pemohon akan lebih memilih untuk tidak memiliki SIM, “ungkap Jamal.

Di mana materi tes psikologi sebagai syarat dalam pembuatan SIM tersebut dibuat berdasarkan kompetensi dari Biro Psikologi terkait. Terkait dengan tarif Jasa tes psikologi (kesehatan rohani), sama hal nya dengan tarif tes kesehatan jasmani, ditentukan oleh lembaga itu sendiri sebagai tarif jasa di luar Mekanisme Polri.

Kerap pula muncul pertanyaan, Mengapa lokasi tes Psychology berdampingan dengan lokasi penerbitan SIM Polres?

Jawabannya, sangat sederhana dan simpel, yakni agar masyarakat tidak mengeluarkan biaya lebih, menghemat waktu mereka agar tidak lagi ke RS.
Kasatlantas Polres Bulukumba AKP Jamaluddin kembali menekankan kepada masyarakat khususnya warga Panritta Lopi bahwa kenaikan tarif Psychology tersebut ditetapkan berdasarkan hasil ketetapan rapat Lembaga Psychology yang ada dan dikelolah oleh Graha Sandi Prakasa (GSP).

“Yang harus diketahui bahwa penerapan tarif itu diluar daripada kewenangan Institusi Polri,” tegas AKP Jamaluddin. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleJasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau
Next Article Tingkatkan intensitas Patroli Polwan Ditlantas Polda Sulsel, Sambut HUT Polwan ke-75

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.