Instruksi Kapolri, Dirgakkum Korlantas Polri: Penegakan Hukum Secara Projustitia dan non Yustisial
JAKARTA– Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. Menurutnya instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial. “Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas … Baca Selengkapnya