Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 17
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Bersama Kepolisian dan UPT Samsat Bantaeng, Jasa Raharja Turun Operasi Penertiban Pajak Ranmor
Mitra

Bersama Kepolisian dan UPT Samsat Bantaeng, Jasa Raharja Turun Operasi Penertiban Pajak Ranmor

Lantas InfoBy Lantas InfoOktober 28, 2022Updated:Oktober 28, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BABTAENG– Berlokasi di Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba, Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jasa Raharja dan UPT Samsat Bantaeng gencar mengadakan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ dan iuran wajib kendaraan bermotor umum.

Kegiatan ini akan terus diadakan hingga akhir bulan Oktober. Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Bantaeng.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto, SE, mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama UPT Samsat Bantaeng akan terus melakukan penertiban dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.

Hendriawanto menambahkan sebagai mitra utama dalam kantor Samsat, Jasa Raharja akan terus menudukung UPT Samsat dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaran.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala UPT Samsat Bantaeng, Hj. Gita Ikayani Chodijah, S.STP, M.Si mengatakan, bahwa kegiatan hari ini terjaring beberapa unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat.

Gita berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.
Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBuka Layanan Hotline, Layanan Presisi Regident Ditlantas Polda Sulsel “Bersahaja”
Next Article Jasa Raharja Bersama Polres dan UPT Samsat Lutra Teken Kesepakatan

Berita Lainnya

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026

Kapolreta Gowa Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Malino dan Beri Peringatan Keras

Agustus 21, 2026

Dari Barongsai hingga Angaru, Cara Unik 13 Lorong Asrama Brimob Sambut Kapolda Sulsel

Agustus 17, 2026
Berita Terbaru

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026

Catatan Redaksi: Cikal Bakal Lahirnya Polisi Lalulintas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.