Jasa Raharja Bersama Polres dan UPT Samsat Lutra Teken Kesepakatan

LUWU UTARA– Guna meningkatkan kepatuhan adminstrasi pada pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP, Polres Luwu Utara, Bapenda Samsat Luwu Utara, dan PT Jasa Raharja menandatangani pernyataan komitmen bersama.

Komitmen tersebut terdiri dari dua poin yakni kendaraan yang kena tilang di wilayah Luwu Utara diharuskan melunasi kewajiban pajaknya sebelum kendaraan atau STNK kendaraan itu dikembalikan pada pemilknya.

Kemudian poin yang kedua, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Wilayah Luwu Utara diharuskan melunasi kewajibannya pajaknya sebelum kendaraan atau STNK-nya dikembalikan pada pemiliknya.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Luwu Utara IPTU Abang Lamudding, S.H, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara Enny Abadi Joko SE., M.Si, dan Moch. Faisal Kafrawi, SH., MH., CRA dari PT. Jasa Raharja.

Penandatanganan komitmen ini dilangsungkan di ruang rapat samsat Luwu Utara dan turut dihadiri oleh Kanit Regident Samsat Luwu Utara IPDA Haryadi.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulsel, Hendriawanto, SE berharap bahwa inisiatif ini akan meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan yang nantinya akan digunakan untuk menangani para korban lakalantas.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.