69 Penyidik Lakalantas Usai Ikuti Sertifikasi: Polantas Profesional di Bidang Penegakan hukum
JAKARTA– Penegakkan hukum kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu aspek penunjang mengatasi problematika kecelakaan lalulintas angkutan jalan. Dalam hal tersebut sangat berhubungan erat dengan petugas unit laka lantas yang dituntut harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik masyarakat sehingga terwujudnya pelayanan prima.
Dalam arahan saat penutupan kegiatan ‘Sertifikasi Uji Kompetensi Penyidik Laka Lantas Gelombang I T.A 2022’, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan yang dibacakan Kasipullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Hendra Wahyudi mengatakan menindaklanjuti peningkatan kualitas penyidik laka lantas perlu dilakukan sertifikasi kompetensi agar kemampuannya sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan kompetensinya serta parameter ukuran sudah standar diakui.
“Semua ini diperlukan agar Polantas profesional dalam bidang penegakkan hukum, cerdas, kreatif, Inovatif, bermoral, tanggung jawab dan serta modern. Mudah-mudahan semua peserta kompeten,” jelas Dirgakkum, di Balroom Ciputra, Jakarta, Jum’at (17/6/2022).
Lanjutnya, para peserta yang sudah memiliki kompetensi sebagai penyidik lakalantas dan dijadikan tolak ukur bagi seluruh penyidik yang dilingkungan Polri. Penyidik Lakalantas merupakan tugas profesi yang dituntut adanya kompetensi diantaranya pengetahuan tentang perundang-undangan, peraturan, kemanusiaan, ilmu pengetahuan umum, dan ilmu gerak kinetika serta keterampilan berkomunikasi, koordinasi, mengumpulkan data, memeriksa, membuktikan, menganalisa, dan menyimpulkan.
“Untuk itu saya berpesan kepada peserta yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas yang nantinya kembali bertugas di kesatuan masing-masing harus mengimplementasikan semua tindakan perilaku penyidik lakalantas yang profesional, transparan, akuntabel, dan modern berbasis teknologi,” sambungnya.
Sertifikasi uji kompetensi penyidik laka lantas gelombang I T.A 2022 digelar sejak 15-17 Juni 2022 dengan diikuti sebanyak 60 anggota penyidik lakalantas Polda wilayah dan 7 tim Asesor LSP Polri serta tim Korlantas.
Sementara Kasubbag Standarisasi LSP Lemdiklat Polri, AKBP Sudartomo SIK, mengucapkan bahwa untuk saat ini sertifikasi kompetensi merupakan tuntutan dari profesionalisme kerja. Jadi semua jabatan fungsional dilingkungan Polri harus disertifikasi dan dilaksanakan oleh LSP Polri.
“Apalagi yang namanya penyidik ini berkaitan dengan penegakkan hukum dan apabila nanti yang bersangkutan melaksanakan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas ini berhubungan dengan proses persidangan di pengadilan dan jika yang bersangkutan sudah mempunyai sertifikat kompetensi artinya yang bersangkutan lebih dipercaya sebagai penegak hukum di bidang penyidik lakalantas,” kata Sudartomo.
Tambahnya, ia mengharapkan agar para peserta yang dinyatakan kompeten oleh asessor bisa menjamin proses penjaminan mutu di lingkungan kerjanya masing-masing dan peserta yang dinyatakan kompeten dan mendapatkan sertifikasi dari LSP Polri, maka yang bersangkutan harus lebih semangat lagi seperti tadi yang disampaikan pada sambutan Dirgakkum.