SIDRAP– Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang serentak dilaksanakan di jajaran kepolisian dilaksanakan sejak Tanggal 3 Oktober dan akan berakhir pekan depan 16 Oktober 2022. Artinya, Minggu (9/10/22) sudah terlaksana sepekan (7 hari).

Seperti halnya di jajaran Polres Sidrap, pelaksanaan operasi yang sudah berjalan seminggu ini, berjalan tanpa adanya hambatan sesuai dengan tujuan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin para pengguna jalan. Dia menyebut potensi pelanggaran seperti pengendara anak di bawah umur, menggunakan gawai, dan lain-lain.

Untuk itu, Sat lantas Polres Sidrap mendata jumlah pelanggaran pelaksanaan Operasi (sepekan) yakni 219 pelanggar dengan berbagai jenis pelanggaran yang dijaring dengan sanksi teguran.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK melalui Kasat lantas Polres Sidrap, AKP Mahruz Ibrahim menjelaskan, jenis pelanggaran lalu lintas juga beragam untuk sepeda motor. Seperti tak gunakan helm SNI 91, melawan arus 13, gunakan HP saat berkendara 26, berkendara di bawa umur 21, dan pelanggaran lainnya 11. Jumlahnya 172 pelanggar.

Tercatat pula pada jenis pelanggaran pada mobil dan kendaraan khusus, penggunaaan hp saat mengemudi 21, tak gunakan safety Belt 30 dan pelanggaran lainnya 6. Jumlahnya 67 pelanggar.

“Dominasi lokasi pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa-2022 selama seminggu adalah area tempat perbelanjaan,” ucap Kasatlantas Polres Sidrap. (*)

Berita Terkait