PINRANG– Isu yang beredar terkait dugaan pelepasan kendaraan balap liar oleh Kasat Lantas Polres Pinrang, IPTU Saripuddin, S.H., M.H., telah menciptakan persepsi yang keliru di masyarakat.
Dalam konfirmasinya ke media ini, Minggu (17/3), IPTU Saripuddin menegaskan bahwa kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya bukanlah kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar, melainkan kendaraan milik penonton yang berada di lokasi saat razia berlangsung.
Penindakan terhadap kendaraan tersebut tetap dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
IPTU Saripuddin menekankan perlunya membedakan antara pelaku balap liar yang aktif terlibat dalam aksi dengan masyarakat yang kebetulan berada di lokasi sebagai penonton.
“Menyamakan keduanya sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan. Beberapa pemilik kendaraan yang diamankan bahkan memberikan penjelasan bahwa mereka hanya singgah menonton keramaian atau baru kembali dari aktivitas lain seperti membeli makanan sahur atau mengairi sawah,” ucap Kasatlantas.
Kendaraan penonton yang telah memenuhi kelengkapan, serta setelah pemiliknya membayar denda tilang melalui mekanisme resmi negara, dikembalikan kepada pemiliknya.
“Sebaliknya, kendaraan yang memang terbukti terlibat dalam balap liar tetap diamankan dan diproses sesuai dengan pasal 115 huruf b dan pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, serta pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Syaripuddin.
Proses hukum tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap pelaku aksi balap liar yang membahayakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Kasat Lantas Pinrang juga mengingatkan pentingnya peran aparat kepolisian dalam mendukung masyarakat, bukan justru memperumit keadaan.
“Bagi masyarakat kecil, kendaraan yang disita dapat berdampak signifikan terhadap kegiatan sehari-hari, terutama menjelang hari besar seperti Lebaran, di mana kendaraan tersebut digunakan untuk mencari penghidupan,” terangnya.
Oleh karena itu, kebijakan kepolisian dalam mengembalikan kendaraan penonton yang telah memenuhi syarat menunjukkan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan aspek hukum.
Isu ini menunjukkan bagaimana salah persepsi dapat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Namun, komentar yang diberikan oleh IPTU Saripuddin menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang transparan dan tindakan yang adil sebagai langkah mitigasi dalam menangani isu-isu sensitif di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, dengan mempertimbangkan dimensi hukum dan kemanusiaan secara seimbang,” pungkasnya.
