JAKARTA– Instruksi tegas kembali digaungkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Dalam arahannya yang lugas dan penuh ketegasan, ia memerintahkan seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di jajaran Polda untuk mengubah pendekatan penegakan hukum menjadi lebih proaktif. Sasarannya jelas  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan para pengelola proyek pembangunan strategis di seluruh Indonesia.

Mereka diminta untuk tidak lagi menggunakan jasa rekanan angkutan barang yang terbukti melanggar batas dimensi dan muatan kendaraan.

Ini bukan hanya soal administrasi.l, namun soal keselamatan.  Soal infrastruktur nasional yang rusak lebih cepat karena ketidakpatuhan segelintir pihak.

“Praktik over dimension and over loading bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Kami ingin seluruh pemangku kepentingan, terutama BUMN dan proyek strategis, menjadi contoh ketaatan,”
Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Ulasan tajuk berita  ini menilai, langkah Kakorlantas bukan sekadar respons atas kondisi darurat lalu lintas, melainkan penegasan bahwa praktikOver Dimension and Over Loading adalah simbol kelalaian struktural yang harus segera diakhiri.

Instruksi strategis itu mencakup:

  • Pendataan dan audit transportasi, dengan menelusuri setiap rekanan logistik di proyek BUMN dan infrastruktur strategis.
  • Pemeriksaan kepatuhan kendaraan terhadap batas dimensi dan daya angkut.
  • Sosialisasi intensif bersama Dinas Perhubungan dan BPTD di titik-titik vital seperti kawasan industri, pelabuhan, dan lokasi proyek konstruksi besar.
  • Fasilitasi komitmen tertulis (MoC) antara Polri dan pihak proyek untuk hanya menggunakan armada sesuai standar.

Upaya besar ini bukanlah pekerjaan satu institusi. Pemerintah telah menargetkan Indonesia bebas ODOL pada akhir 2025, dan sinergi tiga pilar — pemerintah, pelaku industri, serta aparat penegak hukum — menjadi tulang punggung keberhasilannya.

Kakorlantas menyerukan kepada seluruh pelaku logistik, asosiasi pengusaha truk, dan kontraktor swasta untuk:

  • Mengganti armada yang tidak sesuai spesifikasi.
  • Melatih pengemudi tentang keselamatan dan etika berlalu lintas.
  • Mengoptimalkan teknologi seperti logbook digital dan GPS untuk memantau muatan secara real-time.

“Kami tidak melarang kegiatan ekonomi, kami hanya menolak praktik yang mengorbankan keselamatan. Dengan dukungan penuh BUMN dan proyek pembangunan, visi menuju zero Over Dimension and Over Loading bukan lagi slogan, melainkan keniscayaan,”
Irjen Pol. Agus Suryonugroho

Banyak kalangan  ini menyambut dan mendukung penuh langkah Kakorlantas. Bagi pengusaha dan pengelola proyek, ini bukan sekadar peringatan   ini ultimatum.

Truk Over Dimension dan Over Load, bukan hanya melawan hukum, tapi juga menantang logika moral dan akal sehat. Sudah saatnya semua pihak bergerak. Karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama dan hukum bukan untuk ditawar. (*)

 

Berita Terkait