JAKARTA– Dua hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 menunjukkan potret buram kedisiplinan berlalu lintas masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data Korlantas Polri, pelanggaran paling dominan masih berkutat pada hal-hal dasar: tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memakai sabuk pengaman, serta pengemudi di bawah umur.
Tercatat, 32.316 pengendara tertangkap tidak menggunakan helm SNI—angka yang sangat mencolok dan mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap keselamatan diri sendiri.
Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kegagalan edukasi publik yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Padahal helm adalah pelindung kepala yang krusial dalam mencegah cedera fatal saat kecelakaan.
Di sisi lain, masih ditemukan lebih dari 3.000 pelanggar tidak memakai sabuk pengaman, serta hampir 3.000 kasus pengemudi melawan arus.
Fenomena ini tidak semata-mata mencerminkan pembangkangan terhadap aturan, namun menunjukkan bahwa perilaku berkendara yang sembarangan telah menjadi kebiasaan yang sulit diberantas, bahkan di kota-kota besar.
Lebih mencemaskan lagi, terdapat 2.219 pengendara di bawah umur yang terciduk. Ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi merupakan bentuk kelalaian struktural yang melibatkan orang tua, lingkungan, dan institusi pendidikan.
Mengendarai kendaraan bermotor butuh kematangan mental dan tanggung jawab, yang jelas belum dimiliki oleh anak-anak di bawah umur.
Korlantas sejauh ini sudah menggelar pendekatan menyeluruh: mulai dari 1.723 kali binluh (pembinaan dan penyuluhan hukum), 71.960 penyuluhan, hingga hampir 86.000 pemasangan imbauan.
Namun, pendekatan persuasif ini tidak cukup jika tidak dibarengi dengan efek jera yang tegas. Fakta bahwa tindakan represif sudah mencapai 48.535 kali, termasuk lebih dari 12 ribu tilang manual dan lebih dari 9.800 penindakan ETLE, menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi secara masif, bahkan dalam situasi operasi gabungan.
Perlu dicermati bahwa jenis pelanggaran yang ditindak juga mencerminkan pola lama yang tak kunjung usai: penggunaan HP saat berkendara, pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, hingga pelanggaran arus lalu lintas.
Operasi Patuh 2025 yang digelar serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pendekatan keselamatan secara komprehensif.
Program edukasi keselamatan jalan oleh “5 Pilar Keselamatan” belum sepenuhnya membumi di masyarakat. Data pelanggaran ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa membangun budaya tertib lalu lintas membutuhkan sinergi nyata antara edukasi, penegakan hukum, dan keteladanan dari semua pihak—termasuk keluarga dan sekolah.
Dengan karakter pelanggaran yang tidak berubah dari tahun ke tahun, perlu ada strategi baru yang lebih mendalam. Tidak cukup dengan sosialisasi dan penindakan sesaat. Reformasi perilaku berlalu lintas membutuhkan pengawasan jangka panjang dan penanaman kesadaran sejak dini. Tanpa itu, operasi seperti ini hanya akan menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan signifikan.
