Diskursus mengenai reformasi Polri kembali mengemuka seiring maraknya kritik publik terhadap kinerja dan perilaku aparat di lapangan.
Tidak jarang, kasus penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan, hingga praktik pungli menjadi sorotan yang mencederai citra institusi.
Banyak pihak menilai reformasi struktural adalah jawaban. Namun, penulis berpendapat bahwa akar persoalan bukan sekadar kelembagaan, melainkan moralitas individu dan keberanian menindak oknum yang merusak nama baik Polri.
Sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejumlah langkah pembaruan telah dijalankan.
Konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) diperkenalkan sebagai arah baru Polri yang lebih modern, transparan, dan humanis.
Program ini bahkan diapresiasi sebagai peta jalan reformasi kepolisian di era digital. Namun, apakah semua itu cukup menjawab krisis kepercayaan publik?
Demikian, digitalisasi pelayanan publik adalah capaian signifikan. Perpanjangan SIM, pembuatan SKCK, hingga pengaduan bisa dilakukan secara daring, memotong jalur birokrasi dan ruang pungli.
Dengan data Polri, penggunaan aplikasi pelayanan sudah meningkat setiap tahun.
Tetapi, di balik kemajuan sistem, praktik-praktik lama di lapangan belum sepenuhnya hilang. Banyak laporan masyarakat masih menyinggung “uang pelicin” dan perlakuan berbeda terhadap masyarakat kecil.
Upaya bersih-bersih internal memang berjalan. Polri beberapa kali mencopot pejabat atau anggota yang terbukti melanggar kode etik, bahkan dalam kasus besar seperti tragedi Sambo (2022), dan kasus Tessy Minahasa, Polri berani membuka diri terhadap pengawasan publik.
Meski langkah ini patut diapresiasi, fakta bahwa kasus semacam itu bisa terjadi menunjukkan betapa rapuhnya benteng moral sebagian anggota.
Pendekatan restorative justice yang digalakkan Polri juga menunjukkan wajah humanis aparat. Kasus-kasus ringan seperti pencurian kecil atau konflik sosial diselesaikan dengan mediasi, bukan hanya vonis pidana.
Tujuan ini sejalan dengan nilai keadilan substantif. Namun, kembali persoalan muncul ketika prinsip ini tidak dijalankan konsisten ada kasus yang cepat ditangani, ada pula yang terkesan diperlambat atau bahkan diabaikan.
Memang, publik tentu melihat langkah-langkah reformasi ini. Tetapi di sisi lain, sorotan tetap tajam terhadap perilaku oknum polisi di lapangan, mulai dari kasus pungli di jalan raya, perlindungan terhadap mafia tertentu, hingga tindak kekerasan yang viral di media sosial.
Inilah yang memperkuat kesan bahwa masalah terbesar bukan pada sistem, melainkan pada karakter dan moral aparat.
7Pertanyaannya, seberapa jauh reformasi kelembagaan bisa mengubah perilaku individu?
Penulis berpandangan bahwa tanpa perbaikan moral dan integritas personel, semua konsep reformasi hanya berhenti pada slogan.
Moral yang kuat akan menahan aparat untuk menyalahgunakan kewenangan, meskipun celah dalam sistem terbuka lebar.
Sebaliknya, moral yang lemah akan mencari cara mengakali aturan sebaik apapun bentuknya.
Karena itu, yang paling mendesak bukanlah membangun sistem baru atau merombak struktur organisasi, melainkan penegasan keras terhadap oknum.
Jika setiap pelanggaran moral dan etik langsung ditindak tegas, konsisten, dan terbuka, maka pesan kuat akan sampai ke seluruh jajaran penyalahgunaan kewenangan tidak ditoleransi sedikit pun.
Hal ini jauh lebih efektif dibandingkan sekadar menambah program atau jargon reformasi.
Dari data internal Polri menunjukkan ribuan anggota mendapat sanksi disiplin setiap tahun. Angka ini memperlihatkan adanya mekanisme kontrol.
Namun, bagi publik, bukan jumlah sanksi yang penting, melainkan efek jera yang ditimbulkan. Selama hukuman masih dianggap ringan atau tidak transparan, citra buruk Polri sulit terhapus.
Karena itu, publik butuh bukti nyata, bukan sekadar data internal yang tidak terbuka sepenuhnya.
Dengan demikian, urgensi saat ini bukanlah “reformasi polisi” dalam pengertian restrukturisasi, melainkan revolusi mental yang lebih mendalam.
Aparat Polri perlu dikembalikan pada jati diri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Tanpa perubahan moral, setiap inovasi teknologi, setiap kebijakan digitalisasi, bahkan setiap jargon “Presisi” sekalipun, hanya akan menjadi catatan administratif tanpa makna di lapangan.
Nah, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit memang telah membuka jalan reformasi, namun pekerjaan rumah sesungguhnya ada pada pembentukan moralitas dan karakter setiap personel.
Polri tidak kekurangan sistem, tidak kekurangan struktur, bahkan tidak kekurangan program. Yang kurang adalah ketegasan konsisten terhadap oknum yang melanggar dan penanaman moralitas sejak perekrutan hingga masa dinas.
Inilah yang akan mengembalikan kepercayaan masyarakat, bukan slogan reformasi, melainkan bukti nyata bahwa Polri berani bersih dari dalam.
Sementara, pendekatan restorative justice yang digalakkan Polri juga menunjukkan wajah humanis aparat. Kasus-kasus ringan seperti pencurian kecil atau konflik sosial diselesaikan dengan mediasi, bukan hanya vonis pidana.
Tujuan ini sejalan dengan nilai keadilan substantif. Namun, kembali persoalan muncul ketika prinsip ini tidak dijalankan konsisten ada kasus yang cepat ditangani, ada pula yang terkesan diperlambat atau bahkan diabaikan.
Publik tentu melihat langkah-langkah reformasi ini. Tetapi di sisi lain, sorotan tetap tajam terhadap perilaku oknum polisi di lapangan, mulai dari kasus pungli di jalan raya, perlindungan terhadap mafia tertentu, hingga tindak kekerasan yang viral di media sosial.
Inilah yang memperkuat kesan bahwa masalah terbesar bukan pada sistem, melainkan pada karakter dan moral aparat.
Pertanyaannya, seberapa jauh reformasi kelembagaan bisa mengubah perilaku individu?
Penulis berpandangan, bahwa tanpa perbaikan moral dan mental serta integritas personel, semua konsep reformasi hanya berhenti pada slogan.
Moral dan mental yang kuat akan menahan aparat untuk menyalahgunakan kewenangan, meskipun celah dalam sistem terbuka lebar. Sebaliknya, moral yang lemah akan mencari cara mengakali aturan sebaik apapun bentuknya.
Karena itu, yang paling mendesak bukanlah membangun sistem baru atau merombak struktur organisasi, melainkan penegasan keras terhadap oknum.
Jika setiap pelanggaran moral dan etik langsung ditindak tegas, konsisten, dan terbuka, maka pesan kuat akan sampai ke seluruh jajaran dan penyalahgunaan kewenangan tidak ditoleransi sedikit pun.
Hal ini jauh lebih efektif dibandingkan sekadar menambah program atau jargon reformasi.
Data internal Polri menunjukkan ribuan anggota mendapat sanksi disiplin setiap tahun. Angka ini memperlihatkan adanya mekanisme kontrol.
Namun, bagi publik, bukan jumlah sanksi yang penting, melainkan efek jera yang ditimbulkan.
Selama hukuman masih dianggap ringan atau tidak transparan, citra buruk Polri sulit terhapus.
Karena itu, publik butuh bukti nyata, bukan sebatas data internal yang tidak terbuka sepenuhnya.
Dengan demikian, urgensi saat ini bukanlah “reformasi polisi” dalam pengertian restrukturisasi, melainkan revolusi mental yang lebih mendalam.
Aparat Polri perlu dikembalikan pada jati diri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Tanpa perubahan moral, setiap inovasi teknologi, setiap kebijakan digitalisasi, bahkan setiap jargon “Presisi” sekalipun, hanya akan menjadi catatan administratif tanpa .
Inilah yang akan mengembalikan kepercayaan masyarakat, bukan slogan reformasi, melainkan bukti nyata bahwa Polri berani bersih dari dalam.
Ada hal yang tak boleh kita lupakan, ketika membuka lembaran data survei dan kepercayaan publik terhadap Polri, memang cukup membanggakan, seperti yang pernah dipaparkan lembaga-lembaga survey. Seperti:
1. Civil Society for Police Watch (Februari 2025)
Survei terhadap 1.700 responden di 28 provinsi memperlihatkan kepercayaan publik terhadap Polri berada di 48,1%. Dari jumlah itu: yang “percaya” sebanyak 28,7 %, “sangat percaya” 3,1 %, dan “cukup percaya” 16,3 %. Sementara yang tidak percaya atau kurang percaya totalnya sekitar 44,7 %.
2. Litbang Kompas (Juni 2024)
Survei nasional menyebutkan angka kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat menjadi 73,1%. Survei dilakukan pada 27 Mei–2 Juni 2024 dengan 1.200 responden di 38 provinsi. Margin of error ±2,83%.
3. LSI (Lingkaran Survei Indonesia)
Juli 2023: kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 65% dibandingkan bulan sebelumnya.
Agustus 2023: meningkat menjadi 67%.
4. Indikator Politik Indonesia
Survei sekitar Juli 2023: kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 76,4%.
Survei awal 2025: Polri mendapat perolehan kepercayaan 69%, berada di posisi 9 dari 11 lembaga negara dalam survei kepercayaan terhadap lembaga negara.
5. LSI / Survei mengenai penegakan hukum & pemberantasan korupsi
Ada temuan bahwa publik masih menganggap bahwa banyak kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat tidak ditangani secara terbuka. Misalnya, survei LSI menyebutkan 50,3 % publik menganggap penegakan hukum yang melibatkan aparat tidak terbuka.
Karena itu, data menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri bervariasi, tergantung waktu, lembaga survei, dan konteks peristiwa. Misalnya kasus Ferdy Sambo memicu penurunan signifikan kepercayaan dalam beberapa survei.
Ada tren kenaikan setelah adanya langkah-langkah reformasi (program pelayanan publik, digitalisasi, dan upaya internal) yang dianggap memberi dampak oleh masyarakat, seperti dalam survei Litbang Kompas, LSI, dan Indikator.
Namun data juga memperlihatkan masih ada keraguan publik terutama terkait transparansi dan akuntabilitas terhadap kasus-kasus aparat yang melanggar hukum.
Hal ini membuktikan bahwa meskipun tingkat kepercayaan bisa naik, kerentanan turunannya tetap ada, terutama moral personel dan penindakan terhadap oknum.
