Penangkapan seorang pelangsir solar subsidi oleh Polres Gowa mengungkap keterlibatan sejumlah SPBU nakal yang disebut tersangka sebagai lokasi pembelian. Fakta ini menegaskan adanya celah pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang kerap dimanfaatkan pengepul.

 

Kasus penangkapan pelangsir solar subsidi oleh Polres Gowa pada 16 September 2025 membuka tabir praktik kecurangan yang melibatkan sejumlah SPBU di Makassar dan Gowa. Seorang tersangka berinisial AR alias R (30) diamankan saat mengangkut 500 liter solar subsidi menggunakan dump truck Hino Dutro dengan dua tandon kapasitas 1.000 liter.

Fakta ini menegaskan adanya jaringan yang rapi antara pengepul dan SPBU nakal yang mengabaikan aturan distribusi BBM subsidi.

Dari pengakuan tersangka, solar subsidi itu dibeli dari sedikitnya empat SPBU berbeda. Rinciannya, SPBU Urip Sumiharjo (44 liter), SPBU Abd Dg Sirua (147 liter), SPBU Daya (100 liter), dan SPBU Pettarani (73 liter).

Angka ini belum termasuk 136 liter hasil pembelian sebelumnya. Jumlah yang signifikan ini jelas mustahil bisa lolos tanpa adanya celah atau kelonggaran dari pihak SPBU yang seharusnya mengawasi transaksi.

Polres Gowa mengungkap modus tersangka dengan menggunakan lima barcode berbeda yang dipalsukan sesuai nomor polisi kendaraan.

Barcode ini menjadi alat untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian solar subsidi di SPBU. Namun, pertanyaan yang muncul, sejauh mana peran pengelola SPBU dalam mengawasi penggunaan barcode tersebut? Apakah murni kelalaian, atau ada pembiaran yang disengaja?

Fakta bahwa solar bisa dibeli berulang kali di SPBU berbeda mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan Pertamina di tingkat hilir.

Barcode yang semestinya berfungsi sebagai pengendali distribusi justru dijadikan celah untuk memperbanyak pembelian.

Hal ini memperlihatkan bahwa sebagian SPBU mungkin tidak serius melakukan verifikasi atau bahkan ikut bermain dalam praktik tersebut.

Dari sisi hukum, Polres Gowa menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun, bila ditelusuri lebih jauh, akar masalah bukan hanya pada pengepul, melainkan juga SPBU yang dengan mudah melepas solar subsidi kepada pihak yang mencurigakan.

Tanpa keterlibatan SPBU nakal, mustahil solar bisa terkumpul hingga ratusan liter dalam satu malam.

Jika dirunut ke lapangan, SPBU yang disebut tersangka tersebar di titik-titik strategis Makassar. SPBU Urip Sumiharjo dan Abd Dg Sirua, misalnya, merupakan jalur sibuk yang kerap menjadi lokasi antrean kendaraan niaga.

Begitu pula SPBU Daya dan Pettarani, yang diketahui sering padat aktivitas. Kondisi ini membuat pelangsir mudah bergerak, apalagi jika pihak SPBU tidak selektif.

Dalam praktik distribusi, seharusnya operator SPBU dapat menolak atau setidaknya menanyakan dokumen ketika ada pembelian solar dalam jumlah mencurigakan.

Namun, fakta kasus ini membuktikan bahwa standar pengawasan sering kali hanya formalitas. Pihak SPBU cukup memindai barcode dan menyerahkan solar, tanpa memastikan kebenaran kendaraan maupun tujuan penggunaan.

Banyak kalangan menilai lemahnya kontrol di SPBU lebih berbahaya dibanding ulah pelangsir itu sendiri.

Sebab SPBU merupakan gerbang resmi distribusi subsidi dari negara. Jika di level ini saja sudah longgar, maka potensi kebocoran akan terus terjadi. Kasus Gowa hanya satu contoh kecil dari persoalan besar yang selama ini menghantui tata kelola subsidi energi di Indonesia.

Kerugian negara akibat praktik serupa tidak bisa dipandang ringan. Sepanjang 2022 saja, data menunjukkan ada 786 kasus penyalahgunaan solar subsidi dengan total sekitar 1,42 juta liter, setara kerugian Rp 17 miliar.

Angka ini belum termasuk yang lolos dari pengawasan. Jika pola SPBU nakal terus berulang, maka kebocoran subsidi akan semakin meluas dan merugikan rakyat kecil yang sebenarnya berhak menikmati solar bersubsidi.

Kasus ini juga memberi sinyal penting bagi Pertamina dan aparat penegak hukum untuk memperketat sistem distribusi.

Pengawasan digital lewat barcode perlu diperkuat dengan verifikasi manual dan pengawasan melekat di SPBU. Tanpa itu, barcode hanya menjadi formalitas yang mudah dipalsukan.

Lebih jauh, keterlibatan oknum SPBU nakal harus ditindak tegas agar menjadi efek jera.

Pada akhirnya, pengungkapan kasus di Gowa tidak boleh berhenti pada penangkapan pelangsir semata. Aparat perlu mendalami lebih jauh apakah SPBU yang disebut tersangka memang lalai, atau justru ikut bermain.

Tanpa menyentuh akar masalah di level distribusi, kasus serupa akan terus berulang dengan modus berbeda. Solar subsidi akan tetap bocor, dan rakyat kecil akan tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. (*)

Berita Terkait