Kakorlantas Polri mengingatkan,  Zero ODOL 2027 Harus Matang, Jangan Ganggu Mobilitas.

JAKARTA– Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo mendorong seluruh jajaran lalu lintas mempersiapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) yang akan diterapkan mulai 2027 secara serius dan terukur.

Instruksi itu disampaikan Wibowo saat membuka kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamseltibcarlantas yang dihadiri para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dari seluruh Polda se-Indonesia, di Aula Madellu, Markas Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Fokus Pemetaan Masalah Sejak Awal
Wibowo menekankan pentingnya memetakan potensi persoalan di lapangan sebelum kebijakan Zero ODOL diberlakukan.

Tujuannya, agar hambatan bisa diantisipasi sejak dini dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mobilitas masyarakat.

“Persiapkan dengan baik, cek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut,” ujar Kakorlantas.
Butuh Sinergi Lintas Instansi

Selain kesiapan sarana prasarana dan jalur yang akan dilalui kendaraan angkutan barang, Wibowo juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai persoalan lalu lintas terkait pergerakan truk dan kendaraan barang tidak bisa diselesaikan Polri sendirian.

“Minimalisir, koordinasikan dengan para stakeholder karena saya yakin kita tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan kita dengan sendirinya,” tegasnya.

Demikian, Kakorlantas Polri berharap persiapan dan kolaborasi lintas sektor dapat dilakukan secara optimal.

Dengan demikian, penerapan Zero ODOL pada 2027 dapat mencapai tujuannya tanpa menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan distribusi barang, termasuk kebutuhan pokok masyarakat.

Sebagai catatan, kebijakan Zero ODOL menandai berakhirnya masa toleransi terhadap kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih. Mulai 1 Januari 2027, pelanggaran ODOL akan masuk tahap penegakan hukum dengan sanksi sesuai ketentuan. (*)

Berita Terkait