JAKARTA– Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum., menilai kinerja jajaran lalu lintas secara umum sudah berjalan baik.

Namun, ia mengingatkan agar capaian itu tidak membuat polantas terlena; evaluasi dan pemantauan situasi lalu lintas harus terus dilakukan secara konsisten.

Peringatan itu disampaikan Wibowo saat membuka kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Kampanye Keselamatan, Tertib, dan Lancar Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dihadiri para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dari seluruh Polda se-Indonesia, di Aula Madellu, Markas Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam arahannya, Kakorlantas menyoroti tren penurunan angka fatalitas korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama dua bulan terakhir.

“Angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia selama dua bulan berturut-turut mengalami penurunan,” ujar Irjen Pol Wibowo.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tren positif ini harus dijaga melalui evaluasi berkelanjutan dan pemantauan situasi lalu lintas yang konsisten.

Langkah itu dinilai penting agar upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tetap berjalan optimal dan tidak stagnan.

Dari penegakan hukum, tilang manual harus selektif dan berorientasi keselamatan. Kakorlantas Polri memberikan catatan khusus terkait praktik penindakan di lapangan.

Ia meminta jajaran tidak melakukan penindakan tilang manual secara sembarangan. Jika penindakan manual memang harus dilakukan, petugas diminta memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Apabila melaksanakan penindakan pelanggaran secara manual, prioritaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Arahan ini sejalan dengan praktik di beberapa daerah yang mulai menerapkan tilang manual secara selektif, misalnya di Palembang, di mana penindakan manual difokuskan pada pelanggaran berisiko tinggi seperti knalpot bising, balap liar, melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pelat nomor palsu.

Sementara oengawasan internal dan profesionalitas anggota, Irjen Pol Wibowo juga menginstruksikan para Dirlantas untuk memastikan pengawasan terhadap anggota di lapangan berjalan optimal. Setiap personel, menurutnya, harus benar-benar memahami tugas dan kewenangannya, serta memenuhi persyaratan administrasi sebagai petugas penindak pelanggaran lalu lintas.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kebijakan penegakan hukum yang telah diberikan pimpinan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap berorientasi pada keselamatan masyarakat,” tandasnya.

Pesan ini diperkuat dalam forum yang sama oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, yang menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, termasuk larangan keras terhadap praktik transaksional dalam penindakan.

 

Berita Terkait