Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Oktober 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Ada Duka Di Balik Kebijakan Ditiadakannya Pembatalan Penetapan Pajak Ranmor di Samsat se Sulsel
Pelayanan

Ada Duka Di Balik Kebijakan Ditiadakannya Pembatalan Penetapan Pajak Ranmor di Samsat se Sulsel

Lantas InfoBy Lantas InfoApril 16, 2025Updated:April 16, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Beberapa bulan terakhir di Tahun 2025, wajib pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga, maupun petugas layanan pajak kendaraan di wilayah Sulsel, dibuat bingung oleh kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Kebijakan yang dimaksud adalah ditiadakannya pembatalan penetapan pajak kendaraan yang dilakukan oleh petugas UPT Samsat, termasuk UPT Samsat Makassar 1 di Jalan Andi Mappanyukki dan UPT Makassar 2 di samping GOR Sudiang.

Akibat kebijakan ini, ada duka wajib pajak yang dirugikan akibat salah bayar dan tak dapat dikompensasi oleh Bapenda Sulsel.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu pengurus dealer kendaraan baru, yang berinisial HA, mengalami salah bayar di kasir UPT Samsat Makassar 2.

Beberapa waktu lalu, HA teledor salah bayar pajak dan Bea Balik Nama (BBN 1) sebesar Rp. 40 juta untuk pembayaran mobil listrik.

Ia pun harus kecewa karena hingga saat ini dana yang sudah masuk tak bisa dikembalikan. Namun info terakhir pembatalan pajak telah mendapat kompensasi, Rabu 16 April 2025.

Artinya, sebelum penerapan kebijakan ditiadakannya pembatalan penetapan, peristiwa serupa bisa dikompensasi sesuai aturan yang berlaku di seluruh kantor layanan pajak kendaraan (Samsat) se Sulsel.

Kabarnya, peristiwa serupa juga banyak dialami oleh wajib pajak lainnya, sehingga kelalaian salah bayar banyak ditanggung oleh petugas kasir atau penetapan pajak kendaraan di UPT Samsat se Sulsel tanpa solusi tepat atau kompensasi.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Asosiasi Mitra Jasa Sakti (AMJAS) Sulsel, Adi Jufri SE, menyatakan bahwa ada aturan yang mengatur pengembalian akibat salah bayar pajak kendaraan di Sulsel.

Ia menggambarkan bahwa aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur ketentuan umum mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 94 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Selain itu, terdapat juga Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Pergub ini memberikan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB, termasuk prosedur pengembalian kelebihan pembayaran akibat kesalahan input.

“Pada Prosedur Pengembalian atau Kompensasi, pengajuan permohonan wajib pajak harus disampaikan secara tertulis kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan tempat kendaraan terdaftar, disertai dokumen pendukung,” ucap Ketua AMJAS Sulsel, Rabu (16/4).

Adi Jufri menambahkan, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti verifikasi dan penetapan.

Bapenda akan melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen yang disampaikan.

“Jika permohonan disetujui, akan diterbitkan surat keputusan mengenai pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran,” terangnya.

Pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau dikompensasikan untuk pembayaran PKB atau BBNKB periode berikutnya, sesuai dengan pilihan wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka Bapenda) Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, Masi, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya segera akan melakukan rapat internal untuk membahas kebijakan penghapusan pembatalan penetapan pajak kendaraan bermotor. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSinergi Pengamanan Mudik: Korlantas Polri Raih Penghargaan PT. ASDP 
Next Article Evaluasi Mudik 2025: Kakorlantas Tekankan Perbaikan Tata Kelola Transportasi Publik dan Pemanfaatan Data untuk 2026

Berita Lainnya

Satlantas Polres Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas. Ini Temuannya!

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Kapolda Sulsel: Personel Kepolisian Lalulintas Hadir sebagai Solusi Kemacetan

Oktober 16, 2026
Berita Terbaru

Masyarakat Adat Desak Kejari Usut Dugaan Mafia Tanah di Lingko Lasi

Oktober 24, 2026

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.