MAKASSAR– Beberapa bulan terakhir di Tahun 2025, wajib pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga, maupun petugas layanan pajak kendaraan di wilayah Sulsel, dibuat bingung oleh kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Kebijakan yang dimaksud adalah ditiadakannya pembatalan penetapan pajak kendaraan yang dilakukan oleh petugas UPT Samsat, termasuk UPT Samsat Makassar 1 di Jalan Andi Mappanyukki dan UPT Makassar 2 di samping GOR Sudiang.
Akibat kebijakan ini, ada duka wajib pajak yang dirugikan akibat salah bayar dan tak dapat dikompensasi oleh Bapenda Sulsel.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu pengurus dealer kendaraan baru, yang berinisial HA, mengalami salah bayar di kasir UPT Samsat Makassar 2.
Beberapa waktu lalu, HA teledor salah bayar pajak dan Bea Balik Nama (BBN 1) sebesar Rp. 40 juta untuk pembayaran mobil listrik.
Ia pun harus kecewa karena hingga saat ini dana yang sudah masuk tak bisa dikembalikan. Namun info terakhir pembatalan pajak telah mendapat kompensasi, Rabu 16 April 2025.
Artinya, sebelum penerapan kebijakan ditiadakannya pembatalan penetapan, peristiwa serupa bisa dikompensasi sesuai aturan yang berlaku di seluruh kantor layanan pajak kendaraan (Samsat) se Sulsel.
Kabarnya, peristiwa serupa juga banyak dialami oleh wajib pajak lainnya, sehingga kelalaian salah bayar banyak ditanggung oleh petugas kasir atau penetapan pajak kendaraan di UPT Samsat se Sulsel tanpa solusi tepat atau kompensasi.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Asosiasi Mitra Jasa Sakti (AMJAS) Sulsel, Adi Jufri SE, menyatakan bahwa ada aturan yang mengatur pengembalian akibat salah bayar pajak kendaraan di Sulsel.
Ia menggambarkan bahwa aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur ketentuan umum mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 94 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Selain itu, terdapat juga Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Pergub ini memberikan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB, termasuk prosedur pengembalian kelebihan pembayaran akibat kesalahan input.
“Pada Prosedur Pengembalian atau Kompensasi, pengajuan permohonan wajib pajak harus disampaikan secara tertulis kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan tempat kendaraan terdaftar, disertai dokumen pendukung,” ucap Ketua AMJAS Sulsel, Rabu (16/4).
Adi Jufri menambahkan, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti verifikasi dan penetapan.
Bapenda akan melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen yang disampaikan.
“Jika permohonan disetujui, akan diterbitkan surat keputusan mengenai pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran,” terangnya.
Pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau dikompensasikan untuk pembayaran PKB atau BBNKB periode berikutnya, sesuai dengan pilihan wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka Bapenda) Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, Masi, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya segera akan melakukan rapat internal untuk membahas kebijakan penghapusan pembatalan penetapan pajak kendaraan bermotor. (*)