Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Alamak! Jika Terjaring, Pengguna Plat Polisi Nopil Palsu Bisa Ditersangkakan
Hukum

Alamak! Jika Terjaring, Pengguna Plat Polisi Nopil Palsu Bisa Ditersangkakan

Lantas InfoBy Lantas InfoDesember 22, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Tampaknya pihak Korlantas Polri dan Polda Jajaran, tak lagi memberi ruang bagi pengguna Plat Nomor Polisi khusus palsu untuk melenggang di jalan raya.

Bahkan, kepolisian bisa mentersangkakan pengguna kendaraan bermotor yang memakai plat nomor pilihan (Nopol) palsu.

Hal tersebut dipaparkan Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers belum lama ini, di Jakarta.

Ia menjelaskan, pihak Korlantas Polri banyak menemukan kendaraan menggunakan plat nopol palsu yang lengkap dengan STNK asli tapi palsu alias Aspal.

“Penggunaan nopol palsu tersebut dilengkapi dengan STNK asli yang dirubah datanya dengan menggunakan material STNK asli yang dirubah,” ucap Yusri Yunus.

Karena itu, ia meminta pada masyarakat pengguna plat polisi nopil palsu untuk segera mencopot dari kendaraannya karena bisa Ditersangkakan.

“Kami sudah mewarning sejak Bulan November 2023 lalu. Jika kami temukan penggunaan plat nopil palsu pada kendaraan, kami akan tersangkakan dengan UU KUHP,” tegasnya.

Sementara jajaran Ditlantas Polda Sulsel beberapa bulan terakhir melakukan patroli dan gencar melakukan aksi copot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB di jalan raya.

 

Seperti hasil Patroli, Jumat (22/12/23), bertepatan hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin 2023, Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel kembali membuka paksa atau mencopot plat nopol palsu sejumlah pengendara roda empat yang terjaring.

 

“Hari ini sejumlah kendaraan terjaring menggunakan plat nopol palsu dan kami melakukan tindakan pencopotan dan memasang yang asli. Namun masih sebatas teguran dan  edukasi,” ucap Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu Sos. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleOperasi Lilin 2023 di Lutim Ditandai Apel Gelar Pasukan
Next Article Hari Pertama Operasi Lilin 2023, Satlantas Polres Bone Imbau Truk ODOL dan Ajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.