Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Bermohon SIM di Satpas Polres Pangkep tak Ribet dan Transparan. Yuk Buktikan!
Pelayanan

Bermohon SIM di Satpas Polres Pangkep tak Ribet dan Transparan. Yuk Buktikan!

By June 23, 2022No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Pelayanan prima.petugas Satpas SIM Satlantas Polres Pangkep
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

PANGKEP– Pelayanan administrasi Satlantas Polres Pangkep kepada masyarakat terkait menerbitkan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara maksimal terus digenjot dan direspon berbagai pihak dengan konsep Polisi Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).

Pelayanan inipun banyak direspon warga Pangkep yang sudah melakukan proses permohonan SIM di Satpas SIM Polres Pangkep. Selain transparan, kecepatan dan ketepatan disuguhkan dengan melalui proses sesuai dengan ketentuan.

Merasa puas dengan layanan petugas Satpas SIM Polres Pangkep

Hal itu dibuktikan dengan pengakuan sejumlah warga yang sudah mendapatkan SIM yang sebelumnya berproses di Satpas SIM Polres Pangkep, dan diarsipkan dalam bentuk video testimoni.

Seperti pengakuan Aswar, mahasiswa pemohon SIM mengaku proses pengurusan SIM di Satpas Polres Pangkep transparan dengan melalui metode ujian teori maupun praktek.

“Dari proses pendaftaran, ujian tertulis, ujian praktek berjalan lancar dan transparansi hingga proses pembayaran SIM sesuai dengan biaya sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Aswar.

Hal senada diungkapkan sejumlah pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang diajak bincang-bincang
Selain itu pemohon SIM juga mengungkapkan para petugas di Satpas SIM Polres Pangkep melayani pemohon dengan ramah.

Seperti halnya pantauan media ini, proses penyelenggaraan pembuatan SIM telah berjalan dengan cukup baik, dibuktikan dengan adanya keterbukaan dari segi informasi persyaratan, biaya, dan prosedur yang mudah diperoleh di Satlantas.

Mahasiswa ini mengaku pelayanan transparansi SIM Satlantas Polres Pangkep

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini SH menghimbau masyarakat Kabupaten Pangkep yang hendak melakukan proses permohonan SIM baru maupun perpanjangan agar datang langsung ke Satpas SIM Polres Pangkep tanpa melalui perantara maupun calo.

“Pelayanan Satpas SIM Polres Pangkep telah menerapkan konsep pelayanan PRESISI. Masyarakat dengan mudah melakukan proses permohonan SIM dengan melalui beberapa tahapan,” ucap Kasatlantas Polres Pangkep ini, sembari menambahkan Satpas SIM Polres Pangkep menjadi area bebas pungli dan praktik percaloan.

“Di ruangan pelayanan SIM Satlantas Polres Pangkep, pemohon diingatkan mengikuti mekanisme yang ada serta menyiapkan biaya sesuai PNBP melalui sejumlah pamplet atau himbauan yang terpajang di ruangan tersebut,” beber mantan Kasatlantas Polres Bantaeng ini.

Sekedar mengingatkan, untuk menghindari banyaknya informasi yang tak bisa dipertanggung jawabkan soal pelayanan SIM Satlantas Polres Pangkep, sebelum mengurus fahami mekanisme proses dan biaya penerbitan SIM. Baik SIM A, B maupun SIM C sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dan SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemohon SIM puas dengan kecepatan serta transparansi Petugas SIM Polres Pangkep

memberikan pelayanan pembuatan berbagai macam jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai mekanisme yang ada serta transparansi biaya sesuai dengan PP l 76 tahun 2020 soal tarif yang diatur dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

1.Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama dan SIM asli
2. Bukti cek kesehatan
3. Biaya perpanjangan SIM
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Dari Mimbar Masjid, Kapolresta Gowa Sasar Knalpot Brong

September 8, 2026

Perjalanan 2 Hari Jadi 1 Jam: Jalan Harapan di Lura E Bontocani Bone

September 8, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.