PANGKEP– Pelayanan administrasi Satlantas Polres Pangkep kepada masyarakat terkait menerbitkan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara maksimal terus digenjot dan direspon berbagai pihak dengan konsep Polisi Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).
Pelayanan inipun banyak direspon warga Pangkep yang sudah melakukan proses permohonan SIM di Satpas SIM Polres Pangkep. Selain transparan, kecepatan dan ketepatan disuguhkan dengan melalui proses sesuai dengan ketentuan.

Hal itu dibuktikan dengan pengakuan sejumlah warga yang sudah mendapatkan SIM yang sebelumnya berproses di Satpas SIM Polres Pangkep, dan diarsipkan dalam bentuk video testimoni.
Seperti pengakuan Aswar, mahasiswa pemohon SIM mengaku proses pengurusan SIM di Satpas Polres Pangkep transparan dengan melalui metode ujian teori maupun praktek.
“Dari proses pendaftaran, ujian tertulis, ujian praktek berjalan lancar dan transparansi hingga proses pembayaran SIM sesuai dengan biaya sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Aswar.
Hal senada diungkapkan sejumlah pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang diajak bincang-bincang
Selain itu pemohon SIM juga mengungkapkan para petugas di Satpas SIM Polres Pangkep melayani pemohon dengan ramah.
Seperti halnya pantauan media ini, proses penyelenggaraan pembuatan SIM telah berjalan dengan cukup baik, dibuktikan dengan adanya keterbukaan dari segi informasi persyaratan, biaya, dan prosedur yang mudah diperoleh di Satlantas.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini SH menghimbau masyarakat Kabupaten Pangkep yang hendak melakukan proses permohonan SIM baru maupun perpanjangan agar datang langsung ke Satpas SIM Polres Pangkep tanpa melalui perantara maupun calo.
“Pelayanan Satpas SIM Polres Pangkep telah menerapkan konsep pelayanan PRESISI. Masyarakat dengan mudah melakukan proses permohonan SIM dengan melalui beberapa tahapan,” ucap Kasatlantas Polres Pangkep ini, sembari menambahkan Satpas SIM Polres Pangkep menjadi area bebas pungli dan praktik percaloan.
“Di ruangan pelayanan SIM Satlantas Polres Pangkep, pemohon diingatkan mengikuti mekanisme yang ada serta menyiapkan biaya sesuai PNBP melalui sejumlah pamplet atau himbauan yang terpajang di ruangan tersebut,” beber mantan Kasatlantas Polres Bantaeng ini.
Sekedar mengingatkan, untuk menghindari banyaknya informasi yang tak bisa dipertanggung jawabkan soal pelayanan SIM Satlantas Polres Pangkep, sebelum mengurus fahami mekanisme proses dan biaya penerbitan SIM. Baik SIM A, B maupun SIM C sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

memberikan pelayanan pembuatan berbagai macam jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai mekanisme yang ada serta transparansi biaya sesuai dengan PP l 76 tahun 2020 soal tarif yang diatur dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:
1.Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama dan SIM asli
2. Bukti cek kesehatan
3. Biaya perpanjangan SIM
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)