JAKARTAKeputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menetapkan 8 Oktober sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Penetapan ini bukan sekadar seremoni simbolik, melainkan hasil proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sejak Juli 2024, melalui tujuh kali rapat yang serius dan menyeluruh.

Brigjen Pol. Bakharuddin Muhammad Syah selaku Dirkamsel Korlantas Polri mengungkapkan bahwa pemilihan tanggal 8 Oktober bukanlah tanpa alasan.

“Tanggal tersebut dipilih untuk mengenang tragedi memilukan yang terjadi di Paiton, Jawa Timur, pada 8 Oktober 2003, ketika sebuah bus pariwisata dari Yogyakarta terbakar dalam kecelakaan di Situbondo, dan seluruh penumpangnya menjadi korban jiwa,” ucapnya.

Dijelaskan, tragedi itu selamanya menjadi luka kolektif yang harus dijadikan peringatan bahwa keselamatan di jalan bukan hal yang bisa diabaikan.

Setiap tahun, Indonesia mencatat sekitar 160 ribu kasus kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal mencapai 27 ribu jiwa.

Ini bukan angka yang bisa dianggap biasa. Di antara korban itu, ada kepala keluarga, guru besar, anggota dewan, tentara, polisi, dan masyarakat umum yang semestinya masih bisa melanjutkan hidupnya jika keselamatan di jalan mendapat perhatian lebih besar.

Brigjen Bakharuddin menekankan bahwa mayoritas kecelakaan bermula dari pelanggaran lalu lintas.

Karena itu, edukasi keselamatan perlu dimulai sejak dini bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi dengan membentuk karakter dan kesadaran sejak SD, SMP, hingga SMA.

Kurikulum pendidikan lalu lintas pun telah disusun bersama stakeholder dan Dinas Pendidikan, dan kini telah mulai disebarkan ke sejumlah provinsi dan Polda.

Peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional ke depan diharapkan menjadi momen refleksi sekaligus ajakan bagi seluruh komponen bangsa pemerintah, lembaga pendidikan, swasta, hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama menciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi.

Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kolektif. Ketika setiap individu sadar akan pentingnya berkendara dengan hati-hati, maka ia telah menjaga dirinya sekaligus orang lain. Inilah wujud nyata keteraturan sosial di jalan raya!

Berita Terkait