Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangatlah positif dan diapresiasi oleh berbagai pihak. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Ketika dianalisis dan dikaji, ketegasan dari Kapolri melalui visi Presisi tersebut yang saat ini tengah diamini jajaran, termasuk korps lalulintas kepolisian, tengah menjadi landasan proses penegakan aturan serta pendekatan pelayanan.
Nah, agenda kepolisian, khususnya satuan lalulintas yang dilaksanakan Tanggal 1 hingga 14 Maret yakni Operasi Keselamatan 2022 yang serentak dilaksanakan, menjadi salah satu penilaian Polisi Presisi dalam melakukan tugas di lapangan guna menjadi teladan dengan mengedukasi masyarakat dalam peningkatan disiplin dalam berlalulintas.
Digelarnya operasi besar ini menjadi bukti, Satlantas (Satuan Lalulintas), khususnya dijajaran Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, sebagai wujud kepedulian terhadap peningkatan tertib lalulintas masyarakat yang Berkeselamatan, yang dapat menekan terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan yang bisa merenggut nyawa Pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Pengguna jalan harus mengingat kembali apa yang sudah disampaikan aparat kepolisian, satlantas bahwa ada 7 target maupun sasaran dalam Operasi Keselamatan 2022, jika sifatnya pelanggaran fatal pasti akan ditindak.
Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan 2022 yang akan ditindak polisi jika sifatnya fatalitas:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Pengemudi di bawah umur akan dikenakan Pasal 281 UU LLA dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
3. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Berboncengan lebih dari 1 orang
Dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
6. Melawan Arus
Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Demikian halnya kepedulian yang dibuktikan Satlantas dalam Operasi Keselamatan 2022 terkait wabah Virus Corona yang masih melanda dan menjadi momok dengan varian baru Omicron.
Dalam operasi itu, polisi bakal meningkatkan pola mendisiplinkan masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dengan 5 M, yakni Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi mobilitas
Di jajaran Ditlantas Polda Sulsel sendiri, sebelum dimulainya Operasi Keselamatan 2022 jajaran Satlantas seluruh polres sudah melakukan gebrakan turun jalan melakukan sosialisasi penggunaan masker dan ajakan menggunakan masker dengan membagi stiker bertulis “Ayo Pakai Masker”, sebagai wujud Polisi Presisi di tengah masyarakat.
Demikian halnya dengan pelayanan atau sosialisasi soal pelarangan kendaraan angkutan barang Over Dimension and Over Load atau ODOL Jajaran Ditlantas Polda Sulsel, juga menjadi salah satu target Operasi Keselamatan 2022 akan melakukan pengawalan kebijakan pemerintah yang menetapkan Pelarangan ODOL dan akan berlaku penuh mulai awal 2023.
Bahkan para perwira menengah Ditlantas Polda Sulsel, tak pelak turun jalan menemui para pengemudi angkutan barang, pemilik bongkar muat hingga kebengkel pembuatan karesori atau bak truk untuk pemuatan barang.
Dengan konsep layanan Polri Presisi, dalam mengawal penegakan aturan ataupun hukum di jalan raya, jajaran satlantas polres yang ada dalam wilayah Polda Sulsel sudah bergerak guna mewujudkan program perintah “Zero Odol 2023”.
Kesimpulannya, Operasi Keselamatan 2022 yang digelar selama 14 hari secara serentak di jajaran kepolisian, diyakini dapat membawa kemajuan terhadap peningkatan disiplin berlalulintas, menjaga Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan penegakan aturan terhadap berbagai pelanggaran yang sifatnya fatalitas dan menjadikan Sulsel bebas dari cengkraman angkutan barang ODOL yang kerap menjadi predator kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
Catatan Redaksi Lantas Info