Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Catatan Redaksi: Pentingnya Registrasi dan Identifikasi STNK dan SIM Setiap Lima Tahun
Hukum

Catatan Redaksi: Pentingnya Registrasi dan Identifikasi STNK dan SIM Setiap Lima Tahun

Lantas InfoBy Lantas InfoDesember 6, 2024Updated:Desember 6, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

LANTASINFO–  Viral usulan Anggota DPR-RI yang menyarankan Korlantas Polri memberlakukan SIM dan STNK seumur hidup seperti pemberlakuan KTP.

Hal ini tentunya menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi Lantas.Info ini hanya mengingatkan pada khalayak ramai bahwa Proses registrasi dan identifikasi (Regident) terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 70 ayat (2) menyebutkan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang agar tetap sah.

Sementara itu, Pasal 74 mengatur kewajiban pembaruan STNK untuk memastikan bahwa kendaraan tetap terdaftar secara resmi.

Proses ini diperlukan untuk menjaga keakuratan data kendaraan, pemilik, dan kondisi teknis kendaraan sehingga mendukung ketertiban administrasi dan keamanan di jalan raya.

Regident lima tahunan tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga memiliki manfaat signifikan dalam menjaga keselamatan dan ketertiban.

Pembaruan data STNK memungkinkan pemerintah melacak perubahan penting, seperti status kepemilikan kendaraan, keberadaan kendaraan, hingga memastikan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, perpanjangan SIM memastikan bahwa pengemudi memiliki kompetensi dan kesehatan yang memadai untuk berkendara.

Hal ini sejalan dengan prinsip keselamatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2009, yang menekankan pentingnya mencegah kecelakaan dan meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas.

Selain itu, Regident juga mendukung pendapatan negara melalui Pajak Kendaraan Bermotor dan sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik lainnya.

Ketaatan masyarakat terhadap proses ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga mendukung sistem lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBegini Kesiapan Ditlantas Polda Sulsel Hadapi Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2025
Next Article Satlantas Polres Bone Tekan Lakalantas dengan Blue Ligt Patrol

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.