LANTASINFO–  Viral usulan Anggota DPR-RI yang menyarankan Korlantas Polri memberlakukan SIM dan STNK seumur hidup seperti pemberlakuan KTP.

Hal ini tentunya menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi Lantas.Info ini hanya mengingatkan pada khalayak ramai bahwa Proses registrasi dan identifikasi (Regident) terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 70 ayat (2) menyebutkan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang agar tetap sah.

Sementara itu, Pasal 74 mengatur kewajiban pembaruan STNK untuk memastikan bahwa kendaraan tetap terdaftar secara resmi.

Proses ini diperlukan untuk menjaga keakuratan data kendaraan, pemilik, dan kondisi teknis kendaraan sehingga mendukung ketertiban administrasi dan keamanan di jalan raya.

Regident lima tahunan tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga memiliki manfaat signifikan dalam menjaga keselamatan dan ketertiban.

Pembaruan data STNK memungkinkan pemerintah melacak perubahan penting, seperti status kepemilikan kendaraan, keberadaan kendaraan, hingga memastikan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, perpanjangan SIM memastikan bahwa pengemudi memiliki kompetensi dan kesehatan yang memadai untuk berkendara.

Hal ini sejalan dengan prinsip keselamatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2009, yang menekankan pentingnya mencegah kecelakaan dan meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas.

Selain itu, Regident juga mendukung pendapatan negara melalui Pajak Kendaraan Bermotor dan sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik lainnya.

Ketaatan masyarakat terhadap proses ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga mendukung sistem lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Berita Terkait