Hingga Akhir Tahun 2022, Samsat Makassar Wilayah I Ajak Pemilik Angkutan Plat Kuning Bayar Pajak tanpa Progresif
MAKASSAR– Bagi masyarakat atau pengusaha kendaraan angkutan dengan nama pribadi yang sesuai terdaftar dan teregistrasi serta indentifikasi (Regident) di Kantor Samsat se Sulsel, mendapat kebijakan keringanan bebas pembayaran pajak progresif dan denda pajak ke daraan bermotor. Hal tersebut dikuatkan dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) No: 650/III/2022, tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak bermotor progresif … Baca Selengkapnya