Diakhir Operasi Keselamatan 2022, Satlantas Polres Luwu Ingatkan Pengemudi “Stop Gunakan HP saat Berkendara”
BELOPA– Pada hari terakhir pelaksanaan Operasi Keselamatan 2022, personel Satlantas Polres Luwu masih tetap berkonsentrasi kejalan melakukan himbauan dan edukasi.
Di hari ke empat belas Operasi Keselamatan 2022, personel turun mengingatkan pengemudi motor maupun mobil dengan dilengkapi papan bicara, terutama pada peringatan bahaya saat mengemudi menggunakan telepon selular (hp).
Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Luwu, AKP Muhammad Ali, Senin (14/3/22). Ada tiga hal yang fokus tertulis di papan bicara yang dipegang anggota Satlantas Polres Luwu, selain larangan penggunaan hp, juga diingatkan memasang sabuk pengaman dan tetap pakai masker.
“Pada pengemudi Mobil dan motor masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya, yaitu aktif menggunakan handphone (HP) ketika berkendara. Sudah sepatutnya saat berkendara baik menggunakan sepeda motor maupun mobil tidak bermain HP. Sebab, berkendara sembari bermain HP diketahui dapat mengurangi konsentrasi pengemudi,” papar Kasatlantas Polres Luwu ini.
Lanjut Muhammad Ali, tidak sedikit kecelakaan terjadi yang diakibatkan oleh hal ini. “Ingat, Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Kena Denda Hingga pidana menanti.
“Dari kacamata safety riding bermain ponsel saat berkendara sangat tidak dianjurkan sebab bisa memengaruhi konsentrasi pengemudi saat berkendara. pada dasarnya tidak ada pengendara motor yang bisa berjalan dengan baik dan benar di kecepatan tinggi saat menggunakan ponsel” ucapnya mengingatkan
dipaparkan, saat main ponsel dan berjalan pelan pun sebetulnya sudah merugikan orang lain. Saat motor atau mobil cenderung pelan ini juga sangat mengganggu pengendara lainnya (karena ada batas kecepatan) bahkan bisa berbahaya. Apalagi pengendara motor yang sangat membutuhkan kedua tangan, jika salah satu tangan saja memegang ponsel tentu akan berbahaya bagi dirinya dan orang lain Pelarangan menggunakan telepon genggam juga diatur dan dipertegas.
Apa yang dikatakan Kasatlantas Polres Luwu ini, ditelisik dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Sebab itu dalam hati terakhir pelaksanaan Operasi Keselamatan 2022 ini, kami melakukan edukasi dan himbauan agar pengendara bisa tertib berlalulintas untuk keselamatan,” pungkasnya. (*)