Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Ragam»Gerak Cepat Jasa Raharja Sulsel Beri Jaminan Korban Kecelakaan Bus Ketty di Jalan Poros Toraja-Palopo
Ragam

Gerak Cepat Jasa Raharja Sulsel Beri Jaminan Korban Kecelakaan Bus Ketty di Jalan Poros Toraja-Palopo

Lantas InfoBy Lantas InfoDesember 3, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Makassar – Kecelakaan maut kembali terjadi Jalan Poros Toraja-Palopo pada Hari Selasa, 3 Desember 2024 pukul 11.30 WITA. Mobil Bus Ketty yang mengangkut 7 orang penumpang dan 3 orang kru di perjalanan dari Kabuoatenn Toraja menuju Kota Kendari, tepat di KM 14 menghindari kendaraan lain lalu kemudian masuk ke dalam jurang.
Kecelakaan bus tersebut menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka-luka. Sebanyak 3 korban luka-luka tersebut dievakuasi ke RSUD Pallemai dan RSUD Sawerigading.

 

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, langsung melakukan survey ke tempat kejadian perkara (TKP) serta melaksanakan kunjungan ke RSUD Pallemai dan RSUD Sawerigading. Dalam kunjungannya ke rumah sakit, Suhardi melakukan pengecekan korban kecelakaan di IGD dan memberikan jaminan pengobatan kepada rumah sakit dengan menerbitkan Guarantee Letter (GL).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin,

menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan yang terjadi. Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan dengan UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan turut mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDirektur Utama Jasa Raharja: Selain Tol, Jalur Arteri Jadi Perhatian Khusus dalam Pengelolaan Mudik Nataru
Next Article Mengurai Tantangan Lalu Lintas: Teknologi ETLE sebagai Pilar Kamseltibcarlantas di Indonesia

Berita Lainnya

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
Berita Terbaru

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.