Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Ingat Bung! September 2023, MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Edukasi

Ingat Bung! September 2023, MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Lantas InfoBy Lantas InfoDesember 8, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

 Catatan Redaksi LantasInfo

 

Gagasan menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup kembali mencuat di ruang publik.

Terakhir kali, wacana ini diusulkan dalam rapat Komisi III DPR RI oleh anggota Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, pada Desember 2024.

Wacana ini juga melibatkan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seumur hidup, dengan alasan efisiensi dan kemudahan administrasi seperti yang diterapkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, usulan tersebut sebenarnya bukan ide baru. Gagasan SIM seumur hidup telah muncul sejak 2018 melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Saat itu, ide ini disandingkan dengan rencana penghapusan pajak sepeda motor.

Meski tampak menarik, hingga kini usulan tersebut belum berhasil diwujudkan, termasuk ketika diuji melalui Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2023.

Namun MK akhirnya dengan tegas menolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup tersebut.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023, Kamis, 14 September 2023.

Penolakan MK menunjukkan bahwa isu ini lebih kompleks dari sekadar efisiensi administrasi.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih ketika itu,  menegaskan bahwa masa berlaku lima tahun bagi SIM berfungsi sebagai mekanisme evaluasi untuk memastikan pemegang SIM tetap memenuhi standar kesehatan fisik, mental, dan kompetensi berkendara.

Dalam konteks keselamatan lalu lintas, evaluasi berkala ini krusial. Faktor-faktor seperti penurunan kemampuan penglihatan, pendengaran, hingga respons motorik seiring bertambahnya usia menjadi alasan penting untuk mempertahankan pengujian reguler terhadap pengemudi.

Jika SIM berlaku seumur hidup, risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak lagi kompeten mungkin akan meningkat.

Di sisi lain, pendukung wacana ini memandang bahwa biaya, waktu, dan tenaga yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM adalah beban yang tidak perlu bagi masyarakat.

Ada pula asumsi bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun berpotensi menjadi alat penghasil uang yang dapat disalahgunakan.

Namun, asumsi ini harus diimbangi dengan kajian yang matang dan data yang akurat untuk mengukur dampak ekonomi maupun sosialnya.

Yang jelas, perubahan regulasi sebesar ini membutuhkan diskusi lintas sektoral yang mendalam.

Semua aspek – keselamatan, efisiensi administrasi, hingga dampak sosial-ekonomi – harus diperhitungkan.

Sebelum perubahan dilakukan, publik juga perlu dilibatkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keselamatan bersama.

Apakah masa berlaku SIM harus diperpanjang menjadi seumur hidup? Pertanyaan ini masih menggantung, menanti kajian yang lebih komprehensif.

Yang jelas, kebijakan apa pun yang diambil harus tetap menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSatlantas Polres Gowa tak Beri Ruang Pengguna TNKB Modifikasi
Next Article Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024 di Kepulauan Riau

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.