Gowa – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, yang dipimpin l Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, melakukan penindakan terhadap s kendaraan roda empat yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang telah dimodifikasi, Sabtu (7/12/24).
Penegasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang semakin marak terjadi.
Menurut Iptu Bahrul, penggunaan TNKB modifikasi melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kesulitan dalam identifikasi kendaraan.
Penindakan terhadap pelat nomor kendaraan modifikasi didasarkan pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang TNKB sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan,” ucapnya.
Pelat nomor yang dimodifikasi, baik dari segi bentuk, warna, maupun ukuran, dianggap tidak sah dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Gowa menegaskan pentingnya masyarakat memahami fungsi TNKB sebagai alat identifikasi resmi kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan menggunakan TNKB standar sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” ungkap Iptu Bahrul.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. (*)
