Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Satlantas Polres Gowa tak Beri Ruang Pengguna TNKB Modifikasi
Hukum

Satlantas Polres Gowa tak Beri Ruang Pengguna TNKB Modifikasi

Lantas InfoBy Lantas InfoDesember 7, 2024Updated:Desember 7, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

 

Gowa – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, yang dipimpin l Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, melakukan penindakan terhadap s kendaraan roda empat yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang telah dimodifikasi, Sabtu (7/12/24).

Penegasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang semakin marak terjadi.

Menurut Iptu Bahrul, penggunaan TNKB modifikasi melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kesulitan dalam identifikasi kendaraan.

Penindakan terhadap pelat nomor kendaraan modifikasi didasarkan pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang TNKB sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan,” ucapnya.

Pelat nomor yang dimodifikasi, baik dari segi bentuk, warna, maupun ukuran, dianggap tidak sah dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Gowa menegaskan pentingnya masyarakat memahami fungsi TNKB sebagai alat identifikasi resmi kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan menggunakan TNKB standar sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” ungkap Iptu Bahrul.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSIM Legitimasi Kompetensi Dukung Road Safety dan Kemanusiaan
Next Article Ingat Bung! September 2023, MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.