Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, September 19
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Jasa Raharja Bersama UPT Samsat Sidrap Sosialisasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 74
Mitra

Jasa Raharja Bersama UPT Samsat Sidrap Sosialisasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 74

Lantas InfoBy Lantas InfoNovember 3, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

SIDRAP– Bertempat di Kantor Desa Sereang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Rabu 01 Nopember 2022, Petugas Jasa Raharja Sidrap, Muhammad Fikri Fansuri bersama dengan Tim UPT Samsat Sidrap melakukan sosialisasi tentang pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor di samsat tepat waktu, seiring akan berlakunya sanksi sesuai Undang Undang No. 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkatan Jalan pasal 74 bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun dan sanksi tersebut berupa penghapusan data dan registrasi kendaraan.

Salah satu upaya dari implementasi peraturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 74 bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun, diharapkan perangkat kecamatan juga dapat menghimbau kepada masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan itu penting dalam mendukung pembangunan daerah setempat.

Juga dijelaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor telah diatur pembagiannya berapa untuk Pusat, Provinsi dan Kota atau Kabupaten sehingga Pihak Samsat mendapat dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten dalam mendorong warganya untuk bayar pajak.

Dalam kunjungan tersebut, pihak Samsat Sidrap berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pendapatan pajak ranmor di samsat kabupaten/kota . Tujuan dari kegiatan ini diharapkan dapat membentuk komunikasi antara samsat kabupaten dan perangkat desa dalam hal membantu masyarakat dalam memperlancar pembayaran pajak ranmornya di kantor samsat.

Pada kesempatan ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto, S.E. mengharapkan sinergi seluruh instansi yang ada di samsat tetap solid dalam menjalin hubungan dengan pihak Pemerintah Daerah sehingga kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePersonil satlantas Polres Pangkep Bersihkan Sisa Pembakaran Ban bekas Aksi Demo Mahasiswa
Next Article Narasumber Rakor Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Kasatlantas Polres Pangkep: Wujudkan Kamseltibcar Lantas

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026

Kapolreta Gowa Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Malino dan Beri Peringatan Keras

Agustus 21, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.