Jasa Raharja Bersama UPT Samsat Sidrap Sosialisasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 74

SIDRAP– Bertempat di Kantor Desa Sereang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Rabu 01 Nopember 2022, Petugas Jasa Raharja Sidrap, Muhammad Fikri Fansuri bersama dengan Tim UPT Samsat Sidrap melakukan sosialisasi tentang pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor di samsat tepat waktu, seiring akan berlakunya sanksi sesuai Undang Undang No. 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkatan Jalan pasal 74 bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun dan sanksi tersebut berupa penghapusan data dan registrasi kendaraan.

Salah satu upaya dari implementasi peraturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 74 bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun, diharapkan perangkat kecamatan juga dapat menghimbau kepada masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan itu penting dalam mendukung pembangunan daerah setempat.

Juga dijelaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor telah diatur pembagiannya berapa untuk Pusat, Provinsi dan Kota atau Kabupaten sehingga Pihak Samsat mendapat dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten dalam mendorong warganya untuk bayar pajak.

Dalam kunjungan tersebut, pihak Samsat Sidrap berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pendapatan pajak ranmor di samsat kabupaten/kota . Tujuan dari kegiatan ini diharapkan dapat membentuk komunikasi antara samsat kabupaten dan perangkat desa dalam hal membantu masyarakat dalam memperlancar pembayaran pajak ranmornya di kantor samsat.

Pada kesempatan ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto, S.E. mengharapkan sinergi seluruh instansi yang ada di samsat tetap solid dalam menjalin hubungan dengan pihak Pemerintah Daerah sehingga kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.