MAKASSAR– Proses pengadaan material notice pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh Bapenda Sulsel (Sulawesi Selatan) menjadi sorotan sejumlah pihak.
Dugaan minimnya transparansi dalam sistem tender proyek ini memicu reaksi dari berbagai pihak yang mempertanyakan keterbukaan serta akuntabilitas instansi dalam mengelola anggaran pengadaan barang dan material, seperti yang dipertanyakan Jaringan Oposisi Indonesia (JOIN) Sulsel.
Direktur Join Sulsel, Mansyur Azis, Minggu malam (1/5) mengungkap bahwa proyek pengadaan notice pajak di lingkungan Samsat se-Sulsel selama ini dikelola secara internal tanpa proses tender terbuka dan tidak pernah tersentuh pengawasan publik, termasuk pada TA 2024-2025.
Bahkan, pemenang tender dan nilai anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut masih menjadi misteri karena tidak diumumkan secara jelas.
“Terdapat dua proyek utama di Bapenda Sulsel yang disorot, yaitu pengadaan material notice pajak (SKKP PKB, BBN, dan SWDKLLJ) serta proyek ITE sistem opsis,” jelas Direktur JOIN Sulsel .
Kedua proyek ini lanjut Mansyur Asiz, diduga kuat menjadi contoh buruk kurangnya keterbukaan dalam kebijakan publik. Tanpa transparansi yang memadai.
“Masyarakat berhak mempertanyakan apakah ada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan proyek tersebut,” tegasnya.
Join Sulsel juga menyoroti bagaimana proses tender yang tertutup dapat membuka peluang bagi kelompok tertentu untuk memainkan proyek pengadaan tanpa persaingan sehat.
“Dugaan bahwa proyek ini hanya dikelola oleh internal Bapenda Sulsel semakin memperkuat spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu yang berusaha menghindari kontrol publik,” terang Direktur JOIN Sulsel.
Sementara, publik menuntut penjelasan mengenai pihak yang memenangkan tender serta besaran anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek notice pajak dan sistem opsis.
“Hingga kini, informasi terkait dua proyek tersebut masih minim, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan yang perlu diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tutur Mansyur Azis.
Selain itu, persoalan ini menjadi alarm bagi pengelolaan keuangan daerah , terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
JOIN Sulsel mengingatkan, kurangnya transparansi dalam sistem tender tidak hanya mencederai prinsip good governance , tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara akibat praktik pengelolaan proyek yang tidak sesuai prosedur.
“Bapenda Sulsel sejatinya diwajibkan untuk memberikan laporan keterbukaan terkait proyek ini,” tambahnya.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , setiap badan publik harus menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan proyek yang dibiayai negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Sulsel belum memberikan konfirmasi, terkait tuntutan transparansi yang dilayangkan berbagai pihak, khususnya JOIN Sulsel. (*)
