Opini: Menolak Aturan Angkutan ODOL, di Tengah Jeratan Hukum

Kerja keras kepolisian lalulintas dan instansi terkait dalam Menegakkan aturan dan hukum, menjadi acuan sukseskan Zero ODOL 2023, walau diterpa badai penolakan.

Oleh: Zulkifli Malik

Menyoal Angkutan Barang Over Dimension Over Loading (ODOL), tentunya banyak aturan yang harus dilewati para pengusaha angkutan barang, yang kerap menjalankan bisnisnya dengan mengenyampingkan aturan maupun undang-undang yang ada di republik ini.

Fenomena pelanggaran ODOL pada angkutan barang di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat serius dan tak perlu lagi ditawar-tawar, kecuali menegakkan aturan dan hukum yang ada.

Karena itu, upaya pemerintah melalui Kementrian Perhubungan darat, bersama kepolisian lalulintas beberapa tahun terakhir, gencar melakukan sosialisasi pelarangan Operasional kendaraan angkutan ODOL disebabkan banyak menimbulkan efek.

Diantaranya membahayakan jiwa pengemudi sendiri, pengguna jalan lainnya dengan terjadi ya kecelakaan lalulintas (lakalantas), merugikan negara karena menjadi salahsatu penyebab terjadinya kerusakan jalan, seperti kerusakan yang terjadi di jalan nasional maupun tol.

Dalam praktiknya, overdimension overloading (ODOL) dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp43,45 triliun per tahun.

Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal, pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

Angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar. Menurut catatan sejumlah pengamat Transportasi dan Korlantas Polri, pelanggaran ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas versi Korlantas Polri.

Korlantas juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas baik di jalan tol maupun nasional yang diakibatkan oleh ODOL merupakan kasus dengan laka massal dan fatal. Kendaraan ODOL menjadi penyebab laka massal dan laka fatal lantaran melibatkan tabrak beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa.

Sebab itu munculnya riak penolakan aturan menuju Zero ODOL 2023, dianggap nyeleneh, karena didasar kepentingan bisnis pengusaha belaka, tanpa melihat dampak yang ditimbulkan.

Penolakan itu sudah terlihat di beberapa daerah dengan menggelar aksi unjuk rasa, seperti yang pernah terjadi di Jakarta, Jawa Timur, dan beberapa daerah lainnya. Bahkan di Kota Makassar sendiri sudah ada asosiasi yang menyatakan sikap menolak aturan apalagi Zero ODOL 2023.

Yang menjadi pertanyaan, perangkat hukum sudah jelas dibuat pemerintah terkait transportasi angkutan ODOL, seperti yang tertera dalam penegakan ataupun penertiban hukum kepada angkutan jenis kendaraan truk yang bertonase lebih dari 5 ton atau sudah overdimensi dan overload (Odol), maka tetap didasarkan pada UU lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Pastinya, Undang-undang inilah yang menjadi dasar dari angkutan barang agar tidak terjadi angkutan yang bersifat ODOL, Jika melanggar UU ini pula menjadi acuan.

Selama ini pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota akan sangat bergantung dengan kewenangan maupun aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terutama dalam melaksanakan implementasi UU lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai Pasal 316 ( 2 ) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 273 , 275 ( 2 ) , Pasal 277, pasal 310 , 311 , dan Pasal 312 adalah Kejahatan.

Soal ODOL pada Pasal 277 UU 22 2009, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Artinya, Ke depan bakal penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, apalagi teguran sudah tidak ada.

Masih Beranika melanggar aturan Pelarangan Operasional Ke daraan Angkutan Barang ODOL?

Penulis adalah Penanggungjawab Bulletin e-paper lantas info

Leave A Reply

Your email address will not be published.