GOWA– Abaikan aturan larangan parkir, swkimlah kendaraan roda empat yang ngetem dan parkir di Batas Kabupaten Gowa- Kota Makassar diberikan teguran secara humanis dari Satlantas Polres Gowa.

Penertiban ini dipimpin  oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H didampingi Kanit Kamsel Iptu Iptu Muh Syafri juga menertibkan kendaraan roda 4 dan roda 10 yang melanggar parkir dirambu larangan parkir yang sudah terpasang di taman PKK, Sabtu (12/8/2023).

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini menjelaskan, sebelumnya lokasi tersebut pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengemudi agar tidak memarkir kendaraannya di kawasan Tertib Berlalu Lintas, tetapi masih saja ada yang mengindahkan himbauan tersebut.

“Parkir sembrono ini salah satu pemicu kemacetan sekaligus pemicu kecelakaan lalu lintas. Setidak-tidaknya juga menganggu ketertiban lalu lintas dan pemandangan ,” kata Kasat Lantas Polres Gowa.

Dirinya berharap, rambu-rambu dilarang parkir di areal itu dapat diterapkan, bukan untuk disepelekan.

“Jalan ini Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) dan ada dipasang rambu-rambu dilarang parkir. Kalau tidak diindahkan juga, kami tidak segan-segan menerapkan sanksi sesuai aturan yang ada,” tutupnya. (*)

Berita Terkait