Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Ragam»Pelanggaran: Proses Hukum untuk Mobil ODOL di Bulukumba
Ragam

Pelanggaran: Proses Hukum untuk Mobil ODOL di Bulukumba

Lantas InfoBy Lantas InfoApril 21, 2025Updated:April 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Bulukumba– Hukum menjadi garis tegas yang memisahkan keteraturan dan kekacauan, termasuk dalam bidang lalu lintas.

Namun, tidak sedikit oknum yang melangkah keluar dari batas tersebut, seperti yang terjadi di Bulukumba dengan maraknya mobil angkutan atau omprengan Over load  yang melanggar aturan.

Seperti yang dikendarai oleh Fikri, warga Kabupaten Sinjai Selatan, mobil Toyota Calya DW 1401 DJ.

Saat ini, penegakan hukum terhadap kendaraan ilegal ini menjadi sorotan, terutama sanksi yang menanti para pelanggar, khususnya ayang memuat barang berlebihan taau Over Load

Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris menjelaskan, pelanggaran seperti ini tidak dapat dianggap remeh, karena aturan hukum telah dengan jelas menetapkan konsekuensinya.

“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Namun, ancaman hukuman ini bisa meningkat jika pelanggaran berujung pada kecelakaan lalu lintas,” ucap Kasatlantas.

Dijelaskan, beratnya sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi, mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran ini dipandang dalam tatanan hukum.

“Dalam upaya memberikan efek jera, mobil-mobil omprengan yang melanggar aturan kini telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Bulukumba,” tambah Muhammad Idris.

Langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi menjadi bagian dari proses hukum yang lebih besar.

Kendaraan tersebut kini menunggu proses hukum lebih lanjut, sebuah simbol nyata bahwa setiap pelanggaran akan menghadapi konsekuensi.

Pemberantasan mobil omprengan ODOL  di Bulukumba menggarisbawahi pentingnya keteraturan dalam lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Penindakan yang dilakukan menjadi pengingat bahwa jalan raya bukanlah tempat di mana aturan bisa diabaikan begitu saja.

Ditegaskan, Setiap kendaraan harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, agar jalan raya tetap menjadi ruang aman untuk semua pengguna.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung penegakan hukum ini.

“Dengan memberikan kesadaran tentang aturan berlalu lintas dan mematuhi setiap regulasi, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga berkontribusi pada tatanan sosial yang lebih baik,” terang Kasatlantas Polres Bulukumba.

Di Bulukumba, langkah ini menjadi pelajaran penting, bahwa hukum ada untuk ditegakkan dan dilaksanakan tanpa kompromi. (**).

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDisorot Media Soal Pengurusan SIM B1, Satlantas Polres Bone: Pemohon Inisial HF Beri Klarifikasi
Next Article Dirkamsel Korlantas Polri: Polri tidak Hanya Penegak Hukum, Tetapi juga Sebagai Lembaga Sosial Merespon Kebutuhan Masyarakat

Berita Lainnya

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.