Bulukumba– Hukum menjadi garis tegas yang memisahkan keteraturan dan kekacauan, termasuk dalam bidang lalu lintas.
Namun, tidak sedikit oknum yang melangkah keluar dari batas tersebut, seperti yang terjadi di Bulukumba dengan maraknya mobil angkutan atau omprengan Over load yang melanggar aturan.
Seperti yang dikendarai oleh Fikri, warga Kabupaten Sinjai Selatan, mobil Toyota Calya DW 1401 DJ.
Saat ini, penegakan hukum terhadap kendaraan ilegal ini menjadi sorotan, terutama sanksi yang menanti para pelanggar, khususnya ayang memuat barang berlebihan taau Over Load
Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris menjelaskan, pelanggaran seperti ini tidak dapat dianggap remeh, karena aturan hukum telah dengan jelas menetapkan konsekuensinya.
“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Namun, ancaman hukuman ini bisa meningkat jika pelanggaran berujung pada kecelakaan lalu lintas,” ucap Kasatlantas.
Dijelaskan, beratnya sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi, mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran ini dipandang dalam tatanan hukum.
“Dalam upaya memberikan efek jera, mobil-mobil omprengan yang melanggar aturan kini telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Bulukumba,” tambah Muhammad Idris.
Langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi menjadi bagian dari proses hukum yang lebih besar.
Kendaraan tersebut kini menunggu proses hukum lebih lanjut, sebuah simbol nyata bahwa setiap pelanggaran akan menghadapi konsekuensi.
Pemberantasan mobil omprengan ODOL di Bulukumba menggarisbawahi pentingnya keteraturan dalam lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Penindakan yang dilakukan menjadi pengingat bahwa jalan raya bukanlah tempat di mana aturan bisa diabaikan begitu saja.
Ditegaskan, Setiap kendaraan harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, agar jalan raya tetap menjadi ruang aman untuk semua pengguna.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung penegakan hukum ini.
“Dengan memberikan kesadaran tentang aturan berlalu lintas dan mematuhi setiap regulasi, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga berkontribusi pada tatanan sosial yang lebih baik,” terang Kasatlantas Polres Bulukumba.
Di Bulukumba, langkah ini menjadi pelajaran penting, bahwa hukum ada untuk ditegakkan dan dilaksanakan tanpa kompromi. (**).