Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Jelang Akhir Tahun 2024, Pemprov Sulsel Kembali Buka Layanan Penghapusan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan
Nasional

Jelang Akhir Tahun 2024, Pemprov Sulsel Kembali Buka Layanan Penghapusan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan

Lantas InfoBy Lantas InfoDesember 2, 2024Updated:Desember 2, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Pemprov Sulsel Kembali Buka layanan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Progresif, Bebas Bea Balik Nama (BBN 2).

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel, Nomor 1388/XII, Tahun 2024 tentang pemberian intensif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik.Nama.Kendaraan bermotor dalam rangka Obsen Nea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang dinilai kembali meringankan beban pemilik kendaraan ini, dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, Senin (2/12/24).

Pemberian insentif yang dimaksudkan, berupa:

a. Pajak Kendaraan Bermotor:
1. pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor
progresif;
2. pembebasan seluruh denda pajak kendaraan
bermotor, kecuali kendaraan bermotor baru; dan
3. pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor
diatas 1 (satu) tahun sebesar 20% (dua puluhpersen) khusus bagi kendaraan bermotor yang akan
dibalik nama dalam wilayah Sulawesi Selatan.

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
1. pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor
kedua dan seterusnya; dan
2. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran bea
balik nama kendaraan bermotor kedua dan
seterusnya.

Pemberian Insentif sebagaimana berlaku Tanggal 1 hingga 31 Desember 2024. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSurvei Kesiapan Nataru 2024,Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas
Next Article Demonstrasi Mahasiswa Papua di Makassar Berujung Ricuh, Dua Polisi Terluka

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
Berita Terbaru

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.