MAKASSAR– Pemprov Sulsel Kembali Buka layanan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Progresif, Bebas Bea Balik Nama (BBN 2).

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel, Nomor 1388/XII, Tahun 2024 tentang pemberian intensif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik.Nama.Kendaraan bermotor dalam rangka Obsen Nea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang dinilai kembali meringankan beban pemilik kendaraan ini, dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, Senin (2/12/24).

Pemberian insentif yang dimaksudkan, berupa:

a. Pajak Kendaraan Bermotor:
1. pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor
progresif;
2. pembebasan seluruh denda pajak kendaraan
bermotor, kecuali kendaraan bermotor baru; dan
3. pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor
diatas 1 (satu) tahun sebesar 20% (dua puluhpersen) khusus bagi kendaraan bermotor yang akan
dibalik nama dalam wilayah Sulawesi Selatan.

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
1. pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor
kedua dan seterusnya; dan
2. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran bea
balik nama kendaraan bermotor kedua dan
seterusnya.

Pemberian Insentif sebagaimana berlaku Tanggal 1 hingga 31 Desember 2024. (*)

Berita Terkait