JAKARTA– Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengumumkan bahwa polisi akan menghentikan praktik penilangan manual di jalan-jalan setelah penerapan program Cakra Presisi pekan depan.
“Nantinya, kami tidak akan lagi berhubungan langsung dengan masyarakat dalam penegakan hukum. Jika masih ada kontak langsung, nilai negatif akan tertuju pada kami,” kata Latif di Polda Metro Jaya.
Dalam program Cakra Presisi, penegakan hukum akan dimaksimalkan melalui penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di berbagai wilayah.
Pelanggar akan menerima notifikasi melalui pesan singkat WhatsApp dalam satu menit setelah tertangkap oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman [etle-pmj.id](http://etle-pmj.id) dengan mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi.
“Jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” jelas Latif.
Pemilik kendaraan baru akan mengetahui bahwa nomor polisi mereka terblokir saat melakukan proses perpanjangan STNK di Samsat.
Penerapan Cakra Presisi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital.
Latif menjelaskan bahwa upaya ini diambil karena penerapan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile sebelumnya belum optimal dalam menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya memiliki 132 E-TLE Statis dan 10 E-TLE Mobile, dan pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta akan menghibahkan 40 E-TLE Mobile tambahan untuk mendukung penerapan program ini.
Dengan Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.
Latif juga menekankan bahwa penggunaan teknologi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara polisi dan masyarakat, mengurangi potensi praktik yang tidak sesuai, serta meningkatkan efisiensi penegakan hukum. (*)
