MAKASSAR– Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Brigpol Irfan dengan mobil Toyota Raize DD 1226 AZ dan Nur Agung dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 DD 4821 QC di Jalan AP Pettarani pada Minggu, 2 Februari 2025, akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Hak tersebut dibenarkan oleh Wakasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mahrus Ibrahim, saat dikonfirmasi.
“Dua belah pihak sudah dipertemukan yang sebelumnya melalui proses pemeriksaan unit Lakalantas. Keduanya sepakat damai,” ucap Wakasatlantas.
Diketahui, kecelakaan yang sempat viral di Platform media sosial ini terjadi saat Nur Agung pengemudi sepeda motor berpindah jalur dan bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan oleh Brigpol Irfan, oknum anggota kepolisian Polda Sulsel, mengakibatkan luka pada Melinda Wahyuningsih dan anaknya, Nuraiman Mudzafar.
Setelah kejadian, kedua pihak dimintai keterangan oleh penyidik Lakalantas Satlantas Polrestabes Makassar.
Jumat siang (8/2), kedua belah pihak dipertemukan oleh kepolisian dan mencapai kesepakatan damai.
Mereka sepakat untuk tidak saling menuntut dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Bahkan dari pihak korban yang kemudikan sepeda motor mengucapkan trima.kasi.lada pihak Satlantas Polrestabes Makassar yang menangani lakalantas ini.
Pertemuan ini merupakan hasil dari langkah-langkah yang diambil oleh Polrestabes Makassar dan Ditlantas Polda Sulsel yang telah melakukan investigasi menyeluruh, olah TKP, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Sementara Kasubnit Gakkum Satlantas Polrestabes Makassar, Ipda Darwis, memastikan bahwa proses penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang baik dan menghindari ketegangan lebih lanjut di masyarakat,” ucapnya. (*)
