Soal Pengunaan TNKB Spesifikasi Baru ,AKBP Erwin Syah SIK: Tinggal Menunggu Distribusi Material

MAKASSAR– Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, yang menangani registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor, menyatakan diri siap memberlakukan Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) model baru tersebut.

AKBP Erwin Syah SIK, selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda menjelaskan, dari rencana Korlantas Polri pada pertengahan Bulan Juni 2022 akan di berlakukan penggunaan plat TNKB Dasar Putih tulisan hitam.

“Ditlantas Polda Sulsel saat ini menunggu distribusi material dan instruksi Korlantas Polri. Jika ketersediaan material sudah ada, kita akan memberlakukan Plat nomor polisi (nopol) di Sulsel,” tegas Erwin Syah, Minggu (5/6/22).

Pada awal pelaksanaan kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini. Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

“Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegasnya.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.