Soal Rencana Penghapusan Data Ranmor, Jasa Raharja & Tim Samsat Barru Sosialisasi ke Warga

BARRU– Jasa Raharja dan Tim Samsat Barru menggelar Sosialisai Pajak Kendaraan Bermotor serta Fungsi dan Peran Jasa Raharja serta Sosialisasi Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kamis (3/11/2022) di Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru,

Kegiatan ini di hadiri Perangkat Desa, Lurah, dan RW/Dusun di bawah Kecamatan Tanete Riaja Kab. Barru.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan kiranya perangkat desa dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan data tunggakan kewajiban pajak ranmor kepada masyarakat dibawah wilayahnya, informasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja serta Penerapan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa akan dilakukan Penghapusan Data Ranmor apabila Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Disampaikan pula bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Tanete Riaja Kabuoateb Barru agar taat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dimana pajak yang dihimpun nantinya akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur di Kabupaten Barru.

Almaida Djumed, S.KM selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan peran dan fungsi PT Jasa Raharja sebagai badan yang diamanahkan oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan itu bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibayarkan pada saat pengesahan STNK di Kantor Samsat.

Andi Mukhtar M mengatakan selaku Kasi Penetapan Samsat Barru bahwa data tunggakan pajak kendaraan bermotor pada Kecamatan Soppeng Riaja Kab. Barru dilakukan verifikasi agar data sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor.
Kemudian dilanjutkan oleh Kanit Regident Samsat Barru, IPDA Amiruddin, SH, MH bahwa saat ini kita lakukan sosialisasi maupun himbauan kepada masyarakat terkait implementasi pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa akan dilakukan Penghapusan Data Ranmor apabila Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.