Tanggal 1 hingga 14 Maret, Ditlantas Palu Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2022

PALU– Dalam meningkatkan kedisiplinan berlalulintas, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), bakal melaksanakan operasi dengan target pelanggaran.

Seperti yang dilansir di situs resmi Korlantas Polri, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, sudah menghimbau melalui sosial media, agar bersiap-siap Polda Palu akan melaksanakan Operasi Keselamatan Tinombala 2022.

“Operasi Keselamatan Tinombala 2022 akan dilaksanan selama 14 hari. Mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022,” ucap Ditlantas Polda Sulteng, Senin (21/2/22).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto juga telah membenarkan imbauan tersebut.

“Iya Polda Sulteng dan jajaran mulai 1 sampai dengan 14 Maret 2022 akan melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022,” ujar Didik dalam keterangannya, Senin 21 Februari 2022.

Kata dia, tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, sebagai upaya mencegah terjadinya korban fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Didik juga mengatakan dengan adanya operasi kepolisian ini, masyarakat menjadi disiplin tertib berlalu lintas di jalan, serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sulteng secara khusus dan di Indonesia pada umumnya.

Pada Operasi ini akan diterapkan kegiatan-kegiatan yang lebih dominan bersifat pre-emtif dan preventif meliputi penyuluhan, pembagian masker gratis dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.

“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” jelas Kabidhumas.

Didik juga mengharapkan dengan langkah-langkah persuasif tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19.

Daftar 9 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Operasi

1. Pengemudi yang menggunakan Handphone.

2. Pengemudi di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi melawan arus lalu lintas.

7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.

8. Mengemudi secara ugal-ugalan.

9. Over dimensi dan Over load.

Untuk diketahui, Polda Sulteng secara serentak akan melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022 dengan tema “Menciptakan Kondisi Kamseltibcarlantas Pada Masa Pandemi Covid-19”.

Operasi Kepolisian Keselamatan Tinombala 2022 akan dimulai pada 1 Maret hingga 14 Maret 2022, di seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah.

(korlantas.polri.go.id)

Leave A Reply

Your email address will not be published.