Untuk Validasi Data Serta Legitimasi Kendaraan Bermotor, Segera Registrasi STNK dan Bayar Pajak!
MAKASSAR– Untuk validasi data dan legitimasi kendaraan bermotor (ranmor) warga, Ditlantas Polda Sulsel, mengimbau masyarakat pengguna kendaraan untuk taat bayar pajak serta meregistrasi kendaraan baik tahunan maupun kendaraan yang sudah masa berlaku lima tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIk belum lama ini, di ruang kerjanya.
“Mari melakukan proses registrasi dan mentaati kewajiban bayar pajak dan SWDKLLJ untuk pembangunan daerah yang akan berguna bagi diri masing-maaing, termasuk mendapatkan asuransi kecelakaan, jika terlibat lakalantas,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Diketahui, dalam waktu dekat akan diberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melakukan proses registrasi dan bayar pajak 5 tahun masa berlaku STNK plus dua tahun.
Kebijakan penghapusan data kendaraan tersebut di atur dalam Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)