Wajib Tahu! Biaya PNBP Jadi Dasar Layanan BPKB Ditlantas Polda Sulsel

MAKASSAR– Jika masyarakat yang hendak melakukan proses pengurusan surat Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), di Layanan Kantor BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel, tentunya diperhadapkan pada konsep layanan Polisi Presisi.

Seperti penelusuran dan pantauan lantas.info, dalam loket layanan BPKB sebagai buku yang membuktikan kepemilikan kendaraan yang sah, menampakkan sistem pelayanan prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (Presisi).

Saat Pemilik ke daraan bermotor (ranmor) memasuki ruangan, ia akan diperhadapkan dengan berbagai pamplet yang berisikan biaya proses pengurusan BPKB dengan biaya yang sudah ditetapkan sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan pemerintah (PP No. 60 Tahun 2016) tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak

Di berbagai sudut ruangan dan di depan loket layanan BPKB Ditlantas Polda Sulsel, jelas tertera berbagai aturan, diantaranya Pemilik kendaraan motor akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru atau Balik Nama untuk roda dua sebesar Rp225.000, sedangkan untuk BPKB mobil akan dikenakan sebesar Rp375.000.

Bulletin Lantas.Info coba melakukan konfirmasi ke sejumlah pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat untuk mengetahui jelas jumlah uang yang dikeluarkan saat melakukan proses pengurusan BPKB di Ditlantas Polda Sulsel.

Lawaru, warga BTN Citra Sudiang Indah, Biringkanayya pemilik mobil dengan Nomor Polisi DD 227 RI saat ditanya soal pelayanan proses penomoran lima tahun di loket BPKB, mengaku proses pengurusan cepat dan tepat serta transparansi tanpa ada pungutan di luar PNBP.

“Alhamdulillah pak, proses pergantian Nomor polisi 5 tahun, berjalan cepat, kami hanya mengeluarkan biaya penetapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan aturan yang tertera dalam pamflet sesuai PNBP,” ucap Lawaru, Selasa (31/5/22).

Hal senada juga dipaparkan Andi Rahmawati warga Jalan Borongjambu, Antang, Kecamatan Manggala, Makassar mengaku ia membeli kendaraan bekas dan hendak melakukan proses Bea Balik Nama (BBN II). Perempuan setengah baya ini mengungkapkan rasa puas atas layanan yang diterapkan petugas loket pelayanan BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel.

“Tak ada pak pungutan di luar aturan yang kami keluarkan. Saya hanya merogoh kantong untuk membeli BPKB sesuai PNBP Rp.225 ribu,” terang Andi Rahmawaty dengan rasa senang.

Nah, dua sampel sebagai sumber layak percaya yang ditemui langsung media ini serta tatanan transparansi layanan menjadi bukti, saat ini pelayanan Regident BPKB Ditlantas Polda tengah mengedepankan pelayanan sesuai dengan konsep Kapolri yakni Pelayanan Polisi Presisi.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK, yang dimintai komentar soal layanan transparansi di ruang BPKB, mengaku telah memasang sejumlah papan bicara terkait dengan biaya PNBP BPKB, agar masyarakat tau nominal biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Papan bicara yang kami pajang di ruang pelayanan itu bertujuan agar masyarakat wajib pajak mengerti ataupun memahami hal-hal yang harus dilengkapi terkait pengurusan kendaraanya serta biaya PNBP yang sudah ditetapkan,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Karena itu pihak Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, berharap pemilik ke daraan yang melakukan proses pengurusan BPKB terlayani dengan baik dan petugas pelayanan di wajib melayani sesuai dengan Standar Operasional (SOP) pelayanan yang sudah ditetapkan.

Berikut Standar Pelayanan Penerbitan BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel:

*) Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;dan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

*) Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pemohon mengisi Formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran
penelitian persyaratan dan pemberian tanda terima pendaftaran.
pembayaran biaya penerbitan BPKB (sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif PNBP Polri), melalui sistem perbankan yang ditentukan;
registrasi/penulisan identitas ranmor dan pemilik ke buku register secara manual dan pemberian Nopol/Noreg sesuai ketentuan;
entry data ke komputer, printout kartu induk, verifikasi dan printout BPKB;
penyerahan BPKB
Waktu Penyelesaian
BPKB Baru : 120 menit
BPKB Hilang/Rusak/Perubahan : 180 menit
Biaya
BPKB Baru/Ganti Kepemilikan Untuk Roda 2 atau 3 : Rp. 225.000,-
BPKB Baru/Ganti Kepemilikan Untuk Roda 4 atau lebih : Rp. 375.000,-
Persyaratan Layanan
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan tanda bukti identitas:

Untuk Perorangan: terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan melampirkan fotokopi, dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa bermeterai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Badan Hukum yang bersangkutan dan melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta SIUP, NPWP yang dilegalisasi.

Untuk Instansi pemerintah : Surat Kuasa bermeterai cukup yang menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Instansi yang bersangkutan dan yang diberi kuasa melampirkan fotokopi KTP.
Faktur untuk BPKB;
Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor;
Sertifikat NIK dari APM;
Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum
Hasil pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor;
surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan karoseri yang telah bentuk; memiliki izin, apabila Kendaraan Bermotor mengalami perubahan
Formulir A/B dari Ditjen Bea Cukai khusus Ranmor CBU;
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);

Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan impor;
Pemohon mengisi Formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan
Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan impor;
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB); dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.