PINRANG– Dalam upaya menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Satlantas Polres Pinrang bersama unit lainnya gandeng TNI secara proaktif meluncurkan operasi penertiban balap liar di wilayah Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (1/3/2026).

Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan responsivitas institusi penegak hukum terhadap dinamika sosial yang berpotensi mengganggu harmoni ritual keagamaan, tetapi juga menegaskan peran kepolisian sebagai pengawal ketertiban umum di tengah momentum spiritual yang sensitif.

blank

Penindakan difokuskan pada kawasan Bendungan Benteng, yang secara historis menjadi pusat aktivitas balapan liar oleh remaja, khususnya menjelang waktu berbuka puasa, di mana hiruk-pikuk mesin dan kebisingan brong sering kali mengganggu konsentrasi umat berpuasa.

Persiapan operasi dilakukan secara metodis melalui apel kesiapan dan arahan pimpinan (APP) di Mapolres Pinrang pukul 16.00 Wita.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Andi Sriulva Baso Paduppa, dengan partisipasi aktif personel Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Intelkam, Unit Resmob Sat Reskrim, Polsek Patampanua, Si Propam, serta dukungan strategis dari personel Kodim 1404 Pinrang.

Pendekatan kolaboratif ini mengilustrasikan sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum, yang tidak hanya meningkatkan efektivitas operasional tetapi juga memperkuat koordinasi keamanan wilayah.

Sekitar pukul 16.30 Wita, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran dan tiba pada pukul 17.50 Wita, di mana petugas segera membubarkan aksi balap liar serta melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan pelanggar aturan lalu lintas.

Kecepatan respons ini menunjukkan kecakapan logistik kepolisian dalam mengantisipasi puncak kerawanan, memastikan intervensi tepat waktu untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ketertiban masyarakat.

“Operasi ini manakna  puluhan unit sepeda motor yang dilengkapi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong”, ucap Kasatlantas Polres Pinrang.

Kendaraan yang terjaring secara eksplisit melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

blank

“Kendaraan-kendaraan yang diamankan selanjutnya diproses lebih lanjut di Mapolres Pinrang untuk penegakan hukum yang komprehensif, menjamin akuntabilitas pelaku dan pencegahan rekurensi,” tegas Sriulva

Dijelaskan kegiatan  ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, dengan menargetkan akar masalah seperti modifikasi ilegal yang berkontribusi pada risiko kecelakaan lalu lintas dan polusi akustik, yang semakin relevan dalam konteks urbanisasi cepat di daerah pedesaan seperti Pinrang.

Lewat operasi ini, Polres Pinrang menegaskan komitmen teguh untuk terus menindak aktivitas yang membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya selama Ramadan, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pinrang. (*)

 

Berita Terkait