JAKARTA– Langkah Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri dalam mengoptimalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) patut diapresiasi sebagai upaya serius menekan pelanggaran kendaraan Overdimension dan Overload yang selama ini menjadi biang kerok kerusakan jalan dan ancaman keselamatan pengguna jalan.
Namun, apresiasi ini harus dibarengi dengan dorongan agar penegakan hukum yang dilakukan tidak berhenti pada tahap sosialisasi belaka.
Brigjen Pol Faizal selaku Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa ETLE kini mulai difungsikan untuk mendeteksi pelanggaran muatan berlebih maupun pelanggaran dimensi kendaraan.
Namun demikian, penerapannya masih dalam tahap awal berupa sosialisasi kepada pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan.
Langkah ini tentu bijak, karena penertiban kendaraan Overdimensi dan Overload memang menyentuh aspek teknis dan ekonomi, terutama bagi perusahaan logistik yang selama ini beroperasi dengan standar kendaraan yang telah dimodifikasi melebihi ketentuan.
Namun publik berharap, tahapan yang disusun mulai dari sosialisasi, teguran, normalisasi, hingga penindakan hukum tidak sekadar menjadi formalitas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran overdimension harus benar-benar dijalankan dengan pendekatan menyeluruh, karena pelanggaran ini berpotensi melibatkan unsur pidana dalam proses modifikasi kendaraan.
Bukan hanya sopir atau pemilik armada yang harus bertanggung jawab, tapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam merancang dan memberi perintah modifikasi ilegal tersebut.
Sedangkan pelanggaran overload yang tergolong administratif, kini akan ditindak melalui sistem Traffic Attitude Record (TAR).
Ini terobosan baik, karena data pelanggaran dapat terekam dan menjadi acuan dalam evaluasi serta pemberian sanksi administratif. Namun sekali lagi, keefektifan sistem ini sangat bergantung pada konsistensi penerapannya di lapangan.
Kebijakan bertahap ini juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perubahan membutuhkan waktu.
Penempelan stiker sebagai tanda kendaraan perlu dinormalisasi adalah metode visual yang efektif, selama diiringi pengawasan dan penindakan tegas bagi yang membandel.
Sayangnya, banyak kasus di masa lalu menunjukkan bahwa pendekatan lunak kerap hanya dimanfaatkan sebagai celah untuk menghindari sanksi.
Maka dari itu, aparat perlu menunjukkan ketegasan pada tahap akhir, yaitu penegakan hukum.
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah pentingnya menjadikan pelanggaran oleh korporasi sebagai prioritas pengawasan. Pasalnya, mayoritas kendaraan Over dimensi dan Overload berasal dari armada milik perusahaan.
Polisi tak boleh ragu untuk menyeret pihak korporasi ke ranah hukum bila terbukti membiarkan pelanggaran berulang.
Pendekatan persuasif pada tahap awal tidak boleh menjadi tameng bagi korporasi untuk lari dari tanggung jawab hukum.
Demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, Korlantas juga harus memastikan bahwa sistem ETLE dan TAR memiliki jangkauan yang luas dan tidak hanya terpusat di kota besar.
Pelanggaran ODOL banyak terjadi di jalur-jalur distribusi antardaerah yang kerap luput dari pantauan. Maka, perlu dukungan infrastruktur dan anggaran untuk memperluas titik pemantauan.
ETLE bukan hanya alat elektronik semata, tapi simbol dari komitmen kepolisian terhadap penegakan hukum yang berbasis data, transparan, dan tidak diskriminatif.
Oleh karena itu, penggunaan ETLE untuk mengawasi kendaraan ODOL harus bebas dari intervensi dan tidak tebang pilih.
Masyarakat tentu mendukung langkah Korlantas ini. Namun dukungan itu tidak akan berarti bila tidak disambut dengan komitmen aparat untuk melangkah lebih jauh dari sekadar sosialisasi.
Sudah waktunya hukum ditegakkan, bukan hanya disosialisasikan.
Langkah Korlantas Polri adalah awal yang baik, namun hasilnya akan sangat bergantung pada seberapa jauh aparat berani bertindak tegas terhadap pelanggar aturan, terlebih yang berasal dari korporasi besar.
Konsistensi dan keberanian adalah kunci untuk menyelamatkan jalan kita dari kerusakan dan menyelamatkan nyawa di jalan raya. (*)
