Kedudukan Polri di Bawah Presiden merupakan Afirmasi Hukum Konstitusional Reformasi 1998 oleh Komisi III DPR RI
LANTASINFO– Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR RI pada (8/1/26) di Senayan, Jakarta, ditegaskan secara bulat bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.
Kesimpulan ini, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, selaras dengan Pasal 7 Ayat (2) dan (3) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Afirmasi ini bukan sekadar konsensus politik, melainkan penguatan desain kelembagaan final reformasi pasca-1998. Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mahakarya struktural dan instrumental Reformasi ’98, yang telah dikonkretisasikan dalam kerangka perundang-undangan nasional.
“Desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden tidak lagi dapat diperdebatkan,” tegasnya, menolak gagasan subordinasi di bawah kementerian sebagai kemunduran demokrasi.
Pendekatan ini menjamin independensi operasional Polri sebagai pelaksana fungsi kepolisian negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4), sambil mempertahankan akuntabilitas eksekutif terhadap legislatif.
Toh, rapat menyepakati dorongan optimalisasi reformasi kultural di Polri untuk mewujudkan institusi yang responsif, profesional, dan akuntabel.
Reformasi ini difokuskan pada budaya kerja, organisasi, serta kelompok pendukung, guna meningkatkan kecakapan dan keterbukaan Polri dalam menjaga stabilitas nasional.
Kesepakatan bulat para anggota Komisi III DPR RI ini ditandai dengan respons “Setuju” dan ketukan palu yang mencerminkan komitmen kolektif terhadap penguatan Polri sebagai pilar keamanan negara di era demokrasi konstitusional.
Dukungan ini krusial di tengah dinamika reformasi hukum, sebagaimana tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak melarang keterlibatan Polri dalam pengisian jabatan di luar struktur organisasi.
Komisi III DPR RI, melalui Panja Reformasi, telah menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukan hanya warisan reformasi, melainkan fondasi hukum yang adaptif terhadap tuntutan kontemporer keadilan dan ketertiban umum. (*)
