Manggarai Timur — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang aktivis yang melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Manggarai Timur mulai bergerak ke tahap klarifikasi oleh aparat kepolisian.
Perkara ini kini ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sambi Rampas setelah laporan resmi diterima dan ditindaklanjuti penyelidikan awal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/04/IV/2026/PAMAPTA/SEK S. RAMPAS/RES MATIM TIMUR.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/24/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Sambi Rampas tertanggal 10 April 2026 sebagai dasar hukum untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Pada Selasa, 14 April 2026, korban bernama Sugianto bersama dua saksi masing-masing berinisial NP (19) dan Z (30) memenuhi panggilan klarifikasi di Polsek Sambi Rampas.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik guna menguatkan konstruksi peristiwa yang dilaporkan.
Saksi Z mengaku menyaksikan langsung insiden yang diduga melibatkan Kepala Desa Nanga Mbaur berinisial WJ. “Saya memberikan keterangan sesuai yang saya lihat. Memang terjadi penganiayaan, dan saya sempat berupaya melerai,” ujarnya usai pemeriksaan.
Kasus ini memantik perhatian publik lantaran terduga pelaku merupakan pejabat desa aktif.
Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut mencederai etika kepemimpinan di tingkat lokal.
Aktivis Nanga Mbaur, Sadam Husein, menegaskan bahwa kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol demokratis terhadap jalannya pemerintahan desa. “Merespons kritik dengan kekerasan bukan hanya bentuk pembungkaman, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana,” katanya.
Di sisi lain, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Orang tua korban, Muhammad Ali, menyatakan pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum dan menahan diri dari tindakan di luar koridor hukum.
“Kami percaya kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, dan memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut. (*)
